Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ungkap Wali Kota Cirebon Sanggupi Batalkan PBB Naik 1.000 Persen

JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menyanggupi untuk membatalkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon naik 1.000 persen.
Dedi mengaku telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB di sana hingga 1.000 persen. Gubernur mendapati keterangan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kota Cirebon dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan Kota Cirebon di jeda waktu sebelum Pilkada.
”Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, Dedi menyebut bahwa pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon 2026. Sebab, kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada 2025.
”Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, wali kota akan mencabut aturan tersebut pada APBD pada 2026,” ucap Dedi.
Dedi menyampaikan kenaikan pajak bumi dan bangunan sejauh ini baru terinformasi di Kota Cirebon, belum ada laporan dari daerah lain. ”Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon,” tutur Dedi.
Sebelumnya, kenaikan PBB di Kota Cirebon ini diberlakukan pada 2024 saat dipimpin Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon.
Kebijakan ini dikabarkan dikeluarkan Agus Mulyadi guna menyesuaikan nilai PBB yang akan menjadi acuan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, karena sudah tidak direvisi sejak 2018.






