
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan ribuan nelayan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Kebijakan itu dilakukan melalui program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
”Saat ini kami sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bupati Cirebon Imron seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia mengatakan, program perlindungan bagi nelayan ini didanai dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebanyak 2.461 nelayan di Kabupaten Cirebon akan menerima manfaat program jaminan ketenagakerjaan sepanjang 2025 melalui program kerja sama tersebut.
Menurut bupati, kerja sama tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dalam menjamin hak dasar masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti nelayan.
”Fungsi pemerintah adalah melayani rakyat, salah satunya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan perlindungan kerja,” ungkap Imron.
Imron menyebutkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi profesi yang memiliki risiko tinggi, namun selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
”Ini program yang sangat strategis. Ke depan kita akan upayakan agar pekerja rentan lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan serupa,” ujar Imron.
Lebih lanjut dia menuturkan, program jaminan ketenagakerjaan yang diberikan mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dengan adanya perlindungan ini, pihaknya berharap para nelayan dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan maupun kondisi darurat lainnya. Pemda saat ini mencari terobosan dan inovasi untuk mengurangi beban warga prasejahtera serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bupati Imron mengingatkan agar perusahaan-perusahaan di wilayah Cirebon untuk turut melaksanakan kewajiban mereka dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerja.
”Jangan sampai ada pekerja di perusahaan yang ketika sakit atau celaka tidak terlindungi jaminan kerja. Itu bisa berdampak fatal,” ucap Imron.






