
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang penguatan koperasi sebagai upaya membangun ekosistem koperasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan, rancangan perda tersebut menjadi landasan hukum bagi pengembangan koperasi agar tidak lagi berjalan secara sektoral. Regulasi tersebut mengatur keterlibatan berbagai unsur melalui pendekatan pentahelix yakni melibatkan pemerintah daerah, swasta, BUMN, akademisi, dan media massa.
”Kita sudah usulkan rancangan perda yang memuat arah kebijakan koperasi ke depan. Ini penting agar koperasi tidak lagi bergerak sendiri-sendiri,” kata Alex Suheriyawan seperti dilansir dari Antara.
Alex menyebutkan koperasi selama ini masih berjalan parsial dan belum terhubung dalam satu sistem pembangunan. Oleh karena itu regulasi yang disiapkan dapat mendorong integrasi antarsektor.
Sia memastikan rancangan perda tersebut dibahas secara komprehensif, serta dapat disahkan pada tahun ini. Regulasi tersebut sangat penting, apalagi sekarang Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah meluncurkan 424 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai gerakan ekonomi baru berbasis gotong royong dan kolaborasi.
”Kopdes Merah Putih menjadi bentuk proklamasi kita untuk menyatukan frekuensi dan mengkolaborasikan potensi koperasi di daerah,” ungkap Alex Suheriyawan.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menyampaikan selain kopdes tersebut, hingga pertengahan 2025 tercatat lebih dari 735 koperasi aktif di Kabupaten Cirebon.
Kehadiran program Kopdes Merah Putih di Cirebon, menjadi semangat baru untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat yang tangguh dan inklusif.
Bupati berkomitmen mendukung koperasi melalui pelatihan, pendampingan kelembagaan, akses permodalan, hingga digitalisasi.
”Koperasi yang kuat akan menjadi penopang kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” ucap Imron.






