JawaPos.com - Sebelum menjalankan ibadah puasa, biasanya umat Muslim melakukan sahur sebelum Subuh tiba. Dilansir dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan dalam ceramahnya bahwa sahur menjadi salah satu yang disunnahkan Rasulullah SAW.
Anas bin Malik RA berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan." (HR Bukhari).
Nabi Muhammad SAW juga untuk menitipkan sebuah pesan tentang makanan yang disantap ketika sahur.
نِعْمَ سَحورُ المؤمِنِ التَّمرُ
Artinya: "Sebaik-baik makanan sahur adalah tamr (kurma kering)" (HR. Abu Daud)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa manusia tetap dalam keadaan baik dan sehat selama mereka menyegerakan buka puasa dan melambatkan sahur.
Namun, waktu untuk umat Muslim berhenti melakukan sahur atau kapan tepatnya imsak kadang menjadi perdebatan. Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hadis riwayat Bukhari di mana Nabi Muhammad SAW bersabda,
إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: "Sesungguhnya Bilal akan beradzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan. Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan beradzan kecuali setelah ada yang berkata, 'Telah masuk waktu Subuh, telah masuk waktu Subuh'," (Muttafaqun ‘alaih - Kalimat terakhir ada lafaz idraj). (HR. Bukhari).
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, terdapat dua adzan ketika Subuh. Kurang lebih, durasi di antara keduanya berkisar 50 ayat. Sampai saat ini pun hal tersebut masih diamalkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada adzan yang pertama, tidak ada lafadz “Ash-shalatu khairum minan-naum", kita pun masih diperbolehkan untuk makan, minum, bahkan melakukan sholat malam. Baru pada adzan kedua terdapat lafadz "Ash-shalatu khairum minan-naum" dan kita diperintahkan untuk berhenti makan dan minum.
Namun, terdapat sebuah hadis riwayat Abu Daud yang berbunyi,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” (HR. Abu Daud).
Artinya, jika saat sahur kita masih menyuap suapan terakhir, meneguk air, atau hendak minum obat, lalu adzan Subuh (yang kedua) berkumandang, maka kita diperbolehkan untuk menyelesaikannya. Berdasarkan hadis di atas, hal tersebut masih dibolehkan selama adzan belum selesai dikumandangkan.
Dapat disimpulkan bahwa berhenti makan sebelum adzan Subuh berkumandang adalah pilihan yang lebih baik. Namun, jika adzan telah mulai dikumandangkan sementara kita masih menyelesaikan suapan terakhir atau tegukan terakhir, hal tersebut masih diperbolehkan, asalkan dapat diselesaikan sebelum azan selesai. (*)
Editor : Siti Nur Qasanah