Polres Cirebon Kota tetapkan dua tersangka kasus video asusila

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 14:08 WIB
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota menetapkan dua orang tersangka kasus video asusila sesama jenis yang viral di media sosial dan diduga dibuat untuk kepentingan komersial.

Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang berada dalam rekaman video tersebut dan telah mengakui keterlibatan mereka dalam pembuatan konten.

"Kami mengamankan dua orang yang juga ada di dalam rekaman tersebut. Keduanya mengakui bahwa mereka berada dalam video," kata Bimantoro Kurniawan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kematian Istri Dokter di Kabupaten Cirebon

Dia menjelaskan, kedua tersangka berinisial R dan S, diamankan di lokasi berbeda, yakni di wilayah Cirebon dan Tangerang.

Menurut Bimantoro, penyidik menjerat kedua tersangka dalam perkara tindak pidana pornografi dan saat ini penyidik masih mendalami modus pembuatan dan penyebaran video tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara, video-video tersebut dibuat dengan motif komersial dan kemudian dijual melalui salah satu platform media sosial," ujar Bimantoro Kurniawan.

Baca Juga: Dinkes Cirebon Intensifkan Tracing Tb hingga 412 Desa

Kasus itu terungkap setelah video asusila sesama jenis tersebut beredar luas di media sosial sejak pertengahan September 2026.

Polisi juga menerima informasi dari masyarakat melalui layanan panggilan darurat 110 serta laporan yang masuk melalui media sosial terkait video tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Polisi M. Fadlillah mengatakan, penyidik awalnya mengamankan salah seorang yang terlibat dalam pembuatan video di wilayah Cirebon.

Baca Juga: Duduk Bersama Santri di Rembang, Kapolri Tekankan Persatuan dan Kebersamaan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut mengaku membuat video pornografi secara sengaja dan memperoleh bayaran sekitar Rp 1,8 juta.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lain yang diduga berperan dalam pembuatan serta distribusi konten tersebut.

"R ini kita amankan di daerah Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku membuat video-video porno dengan orang yang berbeda-beda," beber M. Fadlillah.

Polisi menemukan sekitar 50 video yang tersimpan dalam telepon seluler milik tersangka dan masih mendalami keterkaitan seluruh rekaman tersebut dengan jaringan distribusinya.

Baca Juga: Disbudpar Kota Cirebon Jadikan Kawasan Pecinan Destinasi Wisata

Fadlillah mengatakan, salah satu tersangka juga diduga mendistribusikan konten melalui grup Telegram berbayar dengan tarif sekitar Rp 150 ribu per anggota.

"Grup tersebut diperkirakan memiliki sekitar 600 anggota. Kami masih mendalami mekanisme pemesanan konten, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video asusila tersebut," ucap M. Fadlillah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
video asusila polres cirebon kota media sosial