JawaPos.com - Polresta Cirebon mengintensifkan razia minuman keras ilegal dan pengawasan tempat hiburan malam selama Agustus 2026. Razia itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di tempat hiburan.
"Kami terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di tempat hiburan," kata Imara dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kejari Kuningan Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Rampasan Negara
Menurut dia, pengawasan juga dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Pada Jumat (7/8), Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar delapan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 195 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 38 botol minuman keras pabrikan berbagai merek dan 157 botol minuman tradisional jenis ciu.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Perketat Pengawasan Aktivitas Pengamen Jaga Ketertiban
"Peredaran miras tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang memicu kriminalitas, kejahatan jalanan maupun konflik sosial, sehingga pengawasan harus terus dilakukan," ujar Imara Utama.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon. Sementara itu, para penjual diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan.
Selain razia miras ilegal, Polresta Cirebon bersama Denpom III/3 Cirebon dan Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam pada Sabtu (1/8) malam.
"Operasi yang menyasar New Kapuas dan New Berty Club Cirebon tersebut meliputi pemeriksaan izin penjualan minuman beralkohol, pengecekan ruangan serta pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung dan pemandu lagu," tutur Imara Utama.
Di New Berty Club Cirebon, petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang melebihi ketentuan Golongan A. Barang tersebut kemudian diamankan untuk diproses sesuai dengan aturan.
Sementara itu, pemeriksaan di New Kapuas menunjukkan tempat tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan petugas tidak menemukan pelanggaran.
Baca Juga: Polres Kuningan Gencarkan Penyaluran Air Bersih saat Musim Kemarau
Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap 40 orang yang terdiri atas pengunjung dan pemandu lagu di kedua tempat hiburan tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan negatif narkotika.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah