Kejari Kuningan Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Rampasan Negara

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:04 WIB
 
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kuningan Dongan M.T Sirait. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kuningan Dongan M.T Sirait. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Kuningan mengajak masyarakat memanfaatkan program lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset pada Agustus 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kuningan Dongan M.T. Sirait mengatakan, masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan lelang ini karena prosesnya terbuka dan masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti penawaran sesuai ketentuan," kata Dongan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Perketat Pengawasan Aktivitas Pengamen Jaga Ketertiban

Menurut dia, lelang serentak tersebut dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 10-14 Agustus 2026 dengan jadwal berbeda sesuai penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

Dongan mengatakan, peserta tidak harus berdomisili di daerah tempat barang dilelang karena masyarakat dari wilayah lain dapat mengikuti proses penawaran melalui sistem lelang resmi.

"Misalnya ada barang yang menarik di daerah lain, masyarakat tetap bisa ikut. Tinggal masuk ke laman lelang.go.id dan melihat jadwal serta objek yang tersedia," ujar Dongan M.T. Sirait.

Baca Juga: Polres Kuningan Gencarkan Penyaluran Air Bersih saat Musim Kemarau

Khusus di Kejari Kuningan, lelang dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 dengan objek enam unit sepeda motor yang telah ditetapkan untuk dilelang sebagai barang rampasan negara.

Dia menjelaskan, nilai limit setiap kendaraan berbeda karena penentuannya dilakukan berdasarkan hasil penilaian KPKNL dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing barang.

Dongan menyebut terdapat kendaraan dengan nilai limit sekitar Rp 1 juta sehingga masyarakat dapat melihat informasi mengenai harga dan objek lelang sebelum mengikuti proses penawaran.

"Untuk nilai barang, semuanya berdasarkan penilaian KPKNL. Jadi nilai limitnya menyesuaikan kondisi masing-masing kendaraan," terang Dongan M.T. Sirait.

Terkait pengurusan dokumen kendaraan hasil lelang, Kejari Kuningan telah berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan dalam administrasi kendaraan bermotor.

Dongan mengatakan kejaksaan akan menerbitkan berita acara lelang sebagai dokumen resmi yang menjadi bagian dari kelengkapan administrasi bagi pemenang lelang.

Baca Juga: Sosialisasi Perbup Nomor 22 Tahun 2024, Pemdes Kalisapu Tegaskan Batas Wilayah

"Ini merupakan lelang resmi dan hasilnya disetorkan kepada negara, sedangkan untuk pengurusan administrasi kendaraan selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian," ujar Dongan M.T. Sirait.

Dia menegaskan pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dirampas bagi negara.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
barang rampasan negara kuningan Kejaksaan