JawaPos.com - Pemerintah Kota Cirebon memperketat pengawasan aktivitas pengamen dan kelompok pemerlu penanganan sosial di sejumlah lokasi untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon M Luthfi mengatakan, pengawasan diperkuat melalui patroli rutin, terutama pada kawasan ramai yang menjadi lokasi berkumpulnya pengamen.
"Kami setiap hari melakukan patroli dan sekarang kami fokuskan pada pusat-pusat kuliner yang memang menjadi tempat aktivitas para pengamen," kata Luthfi dilansir dari Antara di Cirebon.
Baca Juga: Polres Kuningan Gencarkan Penyaluran Air Bersih saat Musim Kemarau
Dia menjelaskan, penguatan pengawasan tersebut dilakukan setelah video keributan antara pengamen dan pengunjung di kawasan GTC Cirebon yang tersebar luas di media sosial.
Untuk mendukung pengawasan, Satpol PP Kota Cirebon telah memetakan 12 titik yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas pengamen dan kelompok lainnya.
Dia menyebutkan sejumlah titik tersebut berada di kawasan Larangan, Gunungsari, Evakuasi, Pemuda, Latri, Jabang Bayi, Wahidin, Kejaksan dan Alun-alun serta sejumlah persimpangan lainnya.
Baca Juga: OJK Cirebon Bantu Petambak Garam Akses Pembiayaan Sesuai Musim Panen
"Yang kami petakan ada 12 titik rawan, terutama lokasi yang ramai dilalui dan menjadi tempat masyarakat beraktivitas," ujar Lutfi.
Luthfi mengatakan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pengamen, tetapi juga kelompok PGOT seperti pengemis, gelandangan, orang terlantar, manusia silver dan pedagang asongan.
Meski pengawasan diperketat, pihaknya tidak melarang aktivitas mengamen di tempat kuliner atau ruang publik selama dilakukan secara tertib, sopan dan tidak memaksa pengunjung memberikan uang.
"Kalau tidak ada pelanggaran, mereka masih diperbolehkan mengamen di tempat kuliner, dengan ketentuan tidak memaksa dan tetap menjaga kesopanan," terang Lutfi.
Menurut dia, aturan daerah secara khusus melarang aktivitas mengamen di kawasan lampu merah, sedangkan di lokasi lain aktivitas tersebut diperbolehkan selama tidak menimbulkan gangguan ketertiban.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah