JawaPos.com - Pemerintah Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Batas Desa. Hal itu sebagai langkah memberikan kepastian hukum terkait batas administrasi wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan di Desa Kalisapu tersebut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungjati, LPMD, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta warga, khususnya masyarakat Blok Tenggeran. Penegasan batas wilayah ini merupakan hasil dari proses panjang yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Salah satu tahap penting adalah rapat klarifikasi pada 11 Oktober 2023 yang mempertemukan Pemerintah Desa Kalisapu, Pemerintah Desa Wanakaya, dan DPMD Kabupaten Cirebon. Melalui proses tersebut disepakati penetapan batas desa berdasar titik-titik koordinat kartometrik.
Baca Juga: OJK Cirebon Bantu Petambak Garam Akses Pembiayaan Sesuai Musim Panen
Hasilnya, sebagian wilayah yang sebelumnya tercantum dalam peta administratif Desa Wanakaya, termasuk Blok Tenggeran, kini resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kalisapu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Kuwu Desa Kalisapu Suhana mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bukan sekadar perubahan pada peta administrasi, tetapi memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung terhadap pelayanan pemerintahan.
"Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 memberikan kepastian batas wilayah Desa Kalisapu. Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memperjelas kewenangan desa, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang tepat sesuai wilayah administrasinya. Pemerintah desa juga berkomitmen mengawal proses penyesuaian administrasi agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Suhana.
Baca Juga: Diskatan Kuningan Dampingi Petani Sesuaikan Pola Tanam Musim Kemarau
Menurut dia, kepastian batas wilayah akan menjadi dasar penting dalam penyusunan program pembangunan desa, penyaluran bantuan pemerintah, pendataan penduduk, pengelolaan aset desa hingga perencanaan infrastruktur secara lebih akurat.
"Selama ini masih ada masyarakat yang mengalami kebingungan terkait administrasi karena persoalan batas wilayah. Dengan adanya penetapan ini, seluruh pelayanan dapat dilakukan lebih tertib, sehingga pembangunan desa juga bisa lebih terarah dan tepat sasaran," tambah Suhana.
Sementara itu, warga Blok Tenggeran Khadis menyambut baik penetapan batas wilayah tersebut. Dia menilai keputusan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi kendala administrasi akibat berada di wilayah yang kerap dikaitkan dengan dua desa.
"Alhamdulillah sekarang semuanya menjadi lebih jelas. Untuk mengurus administrasi kependudukan maupun urusan perpajakan tidak lagi membingungkan karena sudah satu pintu di Desa Kalisapu. Dulu masyarakat sering kebingungan karena berkaitan dengan dua desa, sekarang pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian," kata Khadis.
Penetapan batas desa juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Selain itu, kepastian wilayah akan mempermudah sinkronisasi data kependudukan, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Kalisapu berharap seluruh masyarakat memahami bahwa penegasan batas wilayah bukan untuk memisahkan hubungan sosial antarwarga, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan administrasi yang jelas, pelayanan publik menjadi lebih efektif, pembangunan lebih terencana, dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Fokuskan Penanganan Kekeringan di Daerah Rawan
Editor : Latu Ratri Mubyarsah