Ruslandi, selaku kuasa hukum terdakwa, mengatakan, tetap akan menempuh upaya banding karena kliennya berhak menolak putusan pengadilan tingkat pertama. "Kami menghormati hukum. Tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya banding apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ruslandi dilansir dari Antara.
Dia mengatakan majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan putusan. Namun, pihaknya menilai vonis tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: KAI Cirebon Layani 2,13 Juta Penumpang pada Semester I-2026
Menurut dia, fakta persidangan dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sama sekali kejujuran ini tidak dianggap. Majelis hakim tentu punya pertimbangan, tetapi kami punya hak menolak seluruh pertimbangan itu menjadi putusan," ujar Ruslandi.
Dia mengatakan keberatan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim saat sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/7). Meski demikian, pihaknya tetap menghormati pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya.
Baca Juga: Pemkab Kuningan Catat Produksi Padi 168.197 Ton hingga Mei 2026
Ruslandi memastikan tim kuasa hukum akan segera mengajukan banding ke pengadilan tinggi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dia menuturkan memori banding akan memuat resume seluruh fakta persidangan beserta argumentasi, yang telah disampaikan selama proses pembuktian.
Selain itu, pihaknya akan meminta majelis hakim pengadilan tinggi menganalisis perkara secara lebih komprehensif terhadap alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan yang digunakan dalam memutus perkara.
"Seluruh resume fakta persidangan akan kami sampaikan kepada pengadilan tinggi agar dianalisis secara komprehensif dan menyeluruh terhadap segala bukti serta pengamatan hakim dalam persidangan," terang Ruslandi.
Dia menegaskan, seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam pembelaan akan kembali menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk memperjuangkan banding atas putusan tersebut.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah