Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Pendamping PKH Bermasalah Akan Diberhentikan

Antara • Sabtu, 25 April 2026 | 15:00 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (Fathnur Rohman/Antara)
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan pihaknya tidak akan segan memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran. Kebijakan itu menyusul adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon. 

Dia mengatakan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan, terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh daerah.

”Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Mensos Saifullah Yusuf dilansir dari Antara di Majalengka.

Baca Juga: Mensos Tegaskan Program Sekolah Rakyat Sasar Keluarga Miskin

Pada tahun ini, lanjut dia, sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan setelah dirinya menandatangani keputusan tersebut. Mensos menegaskan para pendamping PKH telah diberi kepercayaan negara, untuk membantu masyarakat penerima manfaat agar dapat meningkatkan kesejahteraan.

Dia mengingatkan tugas utama pendamping adalah mendampingi keluarga penerima manfaat agar naik kelas secara ekonomi, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan mereka.

”Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” tandas Saifullah Yusuf.

Baca Juga: Bulog Indramayu Hadirkan Eduwisata Kenalkan Rantai Pasok Beras

Mensos menilai jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pendamping PKH, hal tersebut akan berdampak serius karena menyangkut kepercayaan publik. Banyak masyarakat yang berminat menjadi pendamping PKH, sehingga posisi tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Mensos meminta para pendamping PKH, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas dalam bekerja. Selain itu, dia mendorong peran masyarakat dan media massa untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan program bansos.

”Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” beber Saifullah Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan, telah meringkus seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos PKH berinisial EK, setelah sempat melarikan diri ke wilayah Lampung.

Dia menuturkan tersangka diamankan pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB saat tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Berdasar informasi dari kepolisian, tersangka diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan sehingga sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil, dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000.

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Asal Cirebon Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
cirebon pkh bansos