Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkot Cirebon: Pembongkaran Rel Peninggalan Belanda Demi Keselamatan

Antara • Senin, 20 April 2026 | 18:43 WIB
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Fathnur Rohman/Antara)
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menyebut pembongkaran jembatan rel peninggalan Belanda di Sungai Sukalila dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan. Selain itu, sebagai penataan kawasan tersebut.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan kondisi struktur jembatan rel yang sudah tidak layak menjadi alasan utama dilakukannya pembongkaran. Kekuatan jembatan tersebut diperkirakan hanya tersisa sekitar 30 persen sehingga berpotensi roboh, serta menjadi pertimbangan teknis untuk mengambil langkah pembongkaran.

”Kalau sampai roboh, dikhawatirkan bisa menimpa pipa gas di sebelahnya dan itu berpotensi menimbulkan masalah baru,” ungkap Effendi Edo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dispendik Kota Cirebon Sebut 80 SD Rusak Berat Perlu Perbaikan

Edo juga menyebutkan pembongkaran rel tersebut bertujuan untuk memperlancar aliran air di Sungai Sukalila. Sebab, kawasan tersebut sedang dalam tahap normalisasi.

Sejak awal, kata dia, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai status jembatan rel tersebut. Pemerintah daerah juga telah menyampaikan surat kepada pihak terkait sebelum pembongkaran dilakukan.

Selain itu, dia menyebutkan evaluasi yang dilakukan menunjukkan jembatan tersebut belum tercatat sebagai cagar budaya.

Baca Juga: BBPMP Jabar Sebut TKA Bantu Petakan Kemampuan Siswa di Cirebon

”Pemiliknya adalah KAI dan memang kami juga sudah bersurat. Sebelum ada kami bersurat, kami juga sudah dievaluasi bahwa (jembatan rel) itu tidak termasuk dalam pencatatan cagar budaya,” kata Effendi Edo.

Terkait polemik yang muncul, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menilai hal tersebut sebagai bagian dari aspirasi publik.

”Ini bukan keinginan pribadi, tetapi untuk kepentingan Kota Cirebon dan keselamatan bersama,” ujar Effendi Edo.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan resmi untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dari berbagai kalangan. Mulai dari pemerhati budaya hingga pemerhati sejarah.

Dia menambahkan, RDP tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan persoalan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

”Kami sebagai wakil rakyat sudah menerima surat permohonan RDP secara resmi dari para pemerhati budaya, sejarah, dan cagar budaya,” tandas Umar.

Baca Juga: BIJB Kertajati Siap Layani 40 Kloter Pemberangkatan Haji 2026

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#Sukalila #cagar budaya #kota cirebon #kai