JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, ketiga tersangka tersebut awalnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Peningkatan status itu dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dalam perkara tersebut.
”Kami meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Stevanus Sembiring dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemkab Kuningan Terapkan WFH ASN Secara Hibrida
Dia menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, AS dan ZM yang memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi bank milik daerah tersebut.
Menurut dia, DG menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS sebagai Direktur Operasional. Sedangkan ZM merupakan pegawai yang bertugas pada bagian kredit.
Roy menyebutkan, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Tambah Penghalang Sampah Cegah Penumpukan di Sungai
”Penyimpangan yang terjadi mencakup pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai,” ujar Roy.
Dia menuturkan praktik penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024, sehingga berdampak pada kondisi keuangan lembaga tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar berdasarkan hasil audit dan perhitungan resmi dari pihak berwenang.
Dia mengatakan berdasar hasil perhitungan, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 17,35 miliar.
”Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon dan penyidikan akan terus dikembangkan,” terang Roy.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah