Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkot Cirebon Siapkan Aturan WFH untuk ASN Mulai Pekan Depan

Antara • Kamis, 2 April 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Ilustrasi Gedung Setda Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyiapkan aturan penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya kebijakan itu mulai diberlakukan pada Jumat pekan depan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon M. Arief Kurniawan mengatakan, pembahasan terkait kebijakan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelum pemerintah pusat mengumumkan aturan resmi mengenai WFH bagi ASN. Tim internal Pemkot Cirebon telah menggelar sejumlah rapat untuk merumuskan konsep penerapan WFH, termasuk menentukan hari pelaksanaannya.

”Rapatnya sudah kita lakukan sebelumnya. Bahkan sekitar seminggu lalu juga sudah ada pembahasan untuk merumuskan beberapa alternatif pelaksanaan WFH di lingkungan ASN,” ungkap Arief Kurniawan dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Gandeng Swasta Kembangkan Komoditas Jagung

Menurut dia, pada awalnya terdapat beberapa opsi hari penerapan WFH, salah satunya pada Rabu agar tidak menimbulkan kesan adanya long weekend jika diterapkan pada Senin atau Jumat. Namun, opsi tersebut kemudian dipertimbangkan kembali karena dinilai dapat memotong ritme pekerjaan pegawai yang sedang berjalan di awal pekan.

”Akhirnya kita putuskan hari Jumat. Keputusan itu bahkan sudah disepakati sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” ujar Arief Kurniawan.

Arief menuturkan kebijakan tersebut juga akan disertai program penghematan energi, bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor. Pada hari Kamis, ASN didorong menggunakan transportasi umum atau bersepeda, saat berangkat kerja guna menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Dishub Cirebon Prioritaskan Pengamanan Perlintasan KA Tanpa Palang

”Kita ingin membangun budaya kerja yang juga mendukung penghematan energi, misalnya dengan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat ke kantor,” terang Arief Kurniawan.

Meski demikian, Pemkot Cirebon masih akan menyesuaikan draf surat edaran terkait WFH setelah terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat yang mengatur pengecualian bagi pejabat tertentu. Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator atau eselon II dan III tidak diperbolehkan menjalankan WFH serta tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Arief mengatakan, saat ini sedang merumuskan kembali ketentuan teknis, termasuk mekanisme pengawasan serta penilaian kinerja ASN yang menjalankan WFH. Salah satu sistem yang disiapkan yakni pelaporan kerja harian berbasis aplikasi, dengan fitur geotagging untuk memastikan lokasi pegawai saat melaporkan aktivitas pekerjaan.

”Kami menargetkan surat edaran wali kota terkait kebijakan tersebut dapat diterbitkan pada awal pekan depan sebelum penerapan kebijakan dimulai,” ucap Arief Kurniawan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#work from home #pemkot cirebon #asn #wfh