JawaPos.com–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon.
”Kami mengamankan delapan WNA asal Tiongkok di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia mengatakan, pengamanan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah lokasi usaha di Kecamatan Depok, Cirebon, pada Senin (26/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengawasan serta pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan delapan WNA berada di area perusahaan. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
”Delapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ, 41; HL, 64; JL, 30; JJ, 42; WY, 53; YX, 48; YL, 47; dan KL, 44,” terang Komang Trisna Diatmika.
Berdasar pemeriksaan dokumen perjalanan, seluruh WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Komang mengemukakan VoA hanya diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan singkat, seperti wisata, dan tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas bekerja.
Dia mengatakan, hasil pendalaman petugas menunjukkan para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di lingkungan Perusahaan. Termasuk pekerjaan konstruksi dan pengoperasian peralatan.
Komang menyebutkan, para WNA tersebut diketahui tinggal di mess di area perusahaan tempat mereka beraktivitas.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Cirebon Deny Haryadi menambahkan, sebagian WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2026.
”Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang digunakan bukan untuk bekerja,” ungkap Deny Haryadi.
Dia menegaskan, atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Saat ini, kedelapan WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” ucap Deny Haryadi.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Cirebon pada 2025 telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara karena pelanggaran keimigrasian. Pihaknya menegaskan komitmen, untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di Cirebon dengan dukungan informasi dari masyarakat.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah