JawaPos.com–Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menyediakan tiga titik relokasi bagi 166 pedagang kaki lima (PKL). Mereka sebelumnya beraktivitas di kawasan Sungai Sukalila Cirebon.
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, relokasi tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan Sungai Sukalila yang dilakukan pemerintah daerah. Pemda tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Dia menyebutkan, tiga titik relokasi yang disiapkan meliputi Pasar Pagi Kota Cirebon, area di Pusat Grosir Cirebon (PGC), serta kawasan belakang Terminal Harjamukti. Untuk Pasar Pagi pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah kios yang dapat ditempati pedagang non makanan.
”Mereka menyewa kios kami sebanyak enam unit, jadi sudah bayar dan sudah siap menyewa sebanyak enam unit di Pasar Pagi,” kata Iing Daiman seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan, untuk pedagang makanan dan minuman direlokasi ke halaman parkir PGC. Sebab, lokasi tersebut sangat cocok untuk para PKL kuliner.
Iing menyampaikan untuk pedagang bingkai foto dan sejenisnya, pemerintah daerah menyiapkan lokasi di lantai dua Pasar Pagi. ”Kami menyiapkan di lantai dua Pasar Pagi, tapi sampai data terakhir baru ada satu yang menempati,” ujar Iing Daiman.
Iing menambahkan, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pedagang lainnya untuk memastikan pemanfaatan tempat relokasi yang telah disiapkan. Sebab, sebagian PKL masih mempersiapkan proses pemindahan.
Selain itu, DKUKMPP juga menyiapkan relokasi khusus bagi pedagang tanaman dan bunga di kawasan belakang Terminal Harjamukti. ”Untuk yang tanaman kami siapkan di belakang Terminal Harjamukti dan itu sudah disepakati oleh kami dan para pedagang,” beber Iing Daiman.
Dia menyampaikan pembongkaran lapak PKL di kawasan Sungai Sukalila dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Sebelumnya dilakukan komunikasi langsung oleh Wali Kota Cirebon.
Pemerintah daerah, kata dia, juga memberikan sejumlah insentif bagi PKL yang direlokasi, terutama bagi pedagang yang menempati kios di Pasar Pagi. Untuk skema sewa kios, pihaknya memberikan pembebasan sewa selama satu tahun sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang yang terdampak penataan.
”Untuk skema sewa di Pasar Pagi itu sewanya free satu tahun. Selain itu, retribusi harian yang sebelumnya sebesar Rp 17.100 per hari diturunkan menjadi Rp 10.000 dan baru diberlakukan setelah Lebaran,” ungkap Iing Daiman.
Dia menegaskan kebijakan relokasi tersebut diambil, sebagai upaya mencari solusi yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pedagang. ”Walaupun bukan kewajiban, relokasi ini bagian dari kebijakan pemerintah daerah agar program penataan berjalan dan pedagang tetap bisa berusaha,” ucap Iing Daiman.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah