JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memastikan kegiatan razia minuman keras (miras) akan dilakukan secara rutin hingga akhir 2025. Operasi itu sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut rutin dilakukan. Pihaknya berupaya menekan peredaran miras, khususnya merek ilegal yang dinilai berpotensi memicu aksi kriminal.
Dia mencontohkan pada Rabu (26/11), petugas dari Polresta Cirebon telah menggelar razia di sejumlah titik dan menyita 127 botol miras berbagai jenis. Terdiri atas 14 botol miras pabrikan berbagai merek, 108 botol miras tradisional jenis ciu, dan lima botol arak Bali.
”Barang bukti disita dari wilayah Kecamatan Sumber, Plumbon, dan Palimanan. Para penjual miras langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pula oleh seluruh polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Cirebon. Selain penindakan, pihaknya mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli dan pemantauan wilayah secara berkala.
Dia menegaskan, razia miras tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, namun mencegah potensi kejahatan yang dapat timbul akibat konsumsi minuman beralkohol. Pihaknya menggabungkan patroli preventif dengan langkah penindakan hukum di Kabupaten Cirebon terkait peredaran miras.
Kapolresta mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dia memastikan setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan petugas bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Menurut Sumarni, keterlibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
”Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mencegah aksi kriminalitas. Peran masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga kondusivitas,” ucap Sumarni.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah