JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyebutkan, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda), harus menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya menurun.
”Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam rangka menindaklanjuti surat dari Rutan Kelas I Cirebon yang memberitahukan kondisinya sakit,” kata Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia mengatakan, proses perawatan dilakukan karena tersangka membutuhkan penanganan medis lebih lengkap. Sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.
Acep menjelaskan, tersangka dibawa ke RSUD Gunung Jati sekitar pukul 17.20 WIB pada Kamis (13/11), dengan pengawalan petugas rutan dan penyidik Kejari.
”Tersangka langsung mendapatkan pemeriksaan awal di instalasi gawat darurat rumah sakit tersebut,” terang Acep Subhan Saepudin.
Tim dokter melakukan observasi klinis dan pemeriksaan rontgen untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sesuai laporan dari pihak rutan. Berdasar hasil pemeriksaan tersebut, kata Acep, dokter menyatakan tersangka harus menjalani rawat inap untuk pemantauan intensif sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
”Pada pukul 18.00 WIB, tersangka dipindahkan ke Ruang Cakra Buana RSUD Gunung Jati untuk mulai menjalani perawatan di bawah pengawasan ketat,” tutur Acep Subhan Saepudin.
Dia menegaskan, perawatan medis yang diberikan murni berdasar rekomendasi dokter. Kejari tetap menjamin proses pengawasan terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur.
”Tersangka akan dikembalikan ke rutan setelah perkembangan kesehatannya membaik,” papar Acep Subhan Saepudin.
Lebih lanjut, dia menyampaikan tersangka lain dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW, dilaporkan meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon pada Jumat (14/11).
”Sebelumnya, IW menjalani penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 27 Agustus 2025 dan telah mengalami dua kali perpanjangan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Acep Subhan Saepudin.
Acep menuturkan pada Jumat pagi, petugas melaporkan IW mengalami kejang dan sempat dirawat di klinik rutan hingga kondisinya membaik. Namun sore harinya, tersangka kembali mengalami kejang sehingga petugas memutuskan untuk merujuknya ke RSUD Gunung Jati Cirebon.
”Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi Irawan memburuk dan dokter kemudian menyatakan dia meninggal dunia,” ucap Acep Subhan Saepudin.
Dia mengatakan, proses hukum atas perkara yang menjerat almarhum akan dihentikan, sesuai dengan pasal 77 KUHP. ”Pasal tersebut menyatakan kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia,” tandas Acep Subhan Saepudin.
Kejari memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018 tetap berjalan. Sebab, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 26 miliar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah