JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat mengatakan, kebijakan denda ini, bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak merokok di area terlarang.
”Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” kata Rahmat seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Sabtu (1/11).
Dia menyebutkan meski nilai dendanya tergolong kecil, sanksi tersebut bisa menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Operasi penegakan Perda KTR rutin dilakukan di sejumlah titik, terutama di kawasan publik yang rawan pelanggaran seperti area perkantoran, fasilitas umum, dan transportasi.
Dalam operasi, kata dia, petugas menemukan tujuh warga yang merokok di lokasi terlarang yakni area perkantoran dan angkutan umum. ”Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi,” ujar Rahmat.
Penegakan ini, lanjut dia, bertujuan agar masyarakat memahami bahwa aturan tersebut dibuat demi kepentingan bersama, bukan untuk membatasi kebebasan pribadi.
”KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” ungkap Rahmat.
Rahmat mengimbau masyarakat agar tidak merokok di dalam ruangan maupun rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar. Satpol PP Kota Cirebon memastikan kegiatan sosialisasi serta patroli dilaksanakan secara rutin, di titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran KTR.
”Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” ucap Rahmat.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah