Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Kejati Jabar Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PD Pembangunan Kota Cirebon

Latu Ratri Mubyarsah • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:18 WIB
Ilustrasi Kantor Kejari Kota Cirebon PTSP. (Fathnur Rohman/Antara)
Ilustrasi Kantor Kejari Kota Cirebon PTSP. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di PD Pembangunan Kota Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Hal itu karena keterbatasan jumlah SDM dan luasnya ruang lingkup obyek materi perkara.

Sejumlah kasus besar dugaan korupsi di Kota Cirebon belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pembangunan Kota Cirebon.

”Ini baru tahap penyelidikan ya. Kasus dugaan korupsi PD Pembangunan penanganannya belum penyidikan. Baru tahap puldata pulbaket seksi pidana khusus,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri menyebutkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi di PD Pembangunan Kota Cirebon, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Jabar.

”Per 13 Oktober 2025, untuk kasus PD Pembangunan kami sudah menyerahkan penanganannya ke Pidsus Kejati Jabar. Hal ini dilakukan mengingat jumlah SDM di Kejari Kota Cirebon sangat terbatas. Selain itu masih ada kegiatan beberapa penanganab kasus lain yang sedang kita kerjakan,” papar Feri.

Sementara itu, ada beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI di PD Pembangunan Kota Cirebon. LHP BPK ini menjadi awal dasar pihak kejaksaan dalam melakukan penyelidikan.

Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yakni hasil laporan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2013. Penyajian nilai aset investasi permanen pembangunan pada neraca Pemerintah Kota Cirebon sebesar Rp 5257 203.647,00 diragukan kewajarannya.

Selain itu, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Ri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2015. Manajemen aset pada Pemerintah Kota Cirebon.

Laporan Pemeriksaan Laporan Hasil atas Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2019. Kinerja atas operasional BUMD TA 2016 sampai Semester 1 2019 pada PD Pembangunan Cirebon di Cirebon Kota. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon per 31 Desember 2014 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Penyertaan modal Pemerintah Kota Cirebon pada PD Pembangunan berupa aset tanah belum disertai perinciannya sehingga tidak diketahui letak serta nilai penyertaan modal tanah secara keseluruhan. Penatausahaan aset tanah PD Pembangunan belum menjamin ketersediaan data tanah tercatat secara akurat, pengamanan administratif dan fisik tanah tidak memadai, serta pemanfaatan tanah belum optimal.

Penyertaan modal pada Tiga BUMD belum menggambarkan keseluruhan nilai investasi Pemerintah Kota Cirebon. Pelaksanaan pelepasan tanah oleh PD Pembangunan belum dilakukan secara memadai.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Cirebon agar meninjau kembali Perda tentang Penyertaan Modal dan segera menerbitkan Perda yang baru setelah melakukan rekonsilasi dan menarik kembalil aset tanah yang telah menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, namun digunakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

BPK juga merekomendarikan agar Direktur Utama PD Pembangunan lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan melakukan inventarisasi ulang aset tanah yang dimiliki. Yakni dengan memilah aset tanah berdasar status penggunaan dan penguasaan tanah serta mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Hal itu untuk pengamanan tanah-tanah yang telah jelas statusnya sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Crebon

BPK merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar memerintahkan kepala DPPKAD segera melakukan inventarisasi aset tanah yang menjadi penyertaan modal kepada PD Pembangunan. BPK juga merekomendasikan Wali Kota Crebon memerintahkan Kepala DPPKD Kota Cirebon, Direktur Utama PD Pembangunan, Kepala Biro Perekonomian Setda dan Badan Pengawas PD Pembangunan, berkoordinasi dan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan melakukan langkah-langkah yang nyata dalam rangka penyehatan perusahaan daerah khususnya PD Pembangunan

Selain itu, Dirut PD Pembangunan melakukan pengamanan bak fisik, administrasi maupun yuridis atas tanah-tanah PD Pembangunan. BPK merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar menerbitkan regulasi yang mengatur tentang perincian aset tetap yang diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Cirebon menginstruksikan kepada Direktur Utama PD Pembangunan agar Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon chi Asisten II Setda Bidang perekonomian, Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Inspektorat Kota Cirebon untuk merumuskan dan menetapkan pengertian kata mengelola dalam Perda Pendirian PD Pembangunan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Cirebon menginstruksikan kepada Drektur Utama PD Pembangunan agar melengkapi persetujuan prinsip pelepasan dari Wali Kota Cirebon dan Izin DPRD Kota Cirebon (untuk seluruh tanah yang belum berstatus hak guna bangunan PD Pembangunan) atas seluruh pelepasan tanah yang sedang proses dan atau akan proses pelepasan, yaitu Pelandakan RW 07, Suradinaya Utara RW 06, dan Kalitanjung Barat RW 13.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #PD PEMBANGUNAN #kota cirebon #kejati jabar