JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon menjaring aspirasi masyarakat dan pelaku usaha terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Saat ini aturan itu tengah disiapkan untuk dibahas bersama DPRD.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono mengatakan, penyusunan raperda tersebut dilakukan dengan prinsip partisipasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat memperhatikan aspek ekonomi daerah serta kesehatan masyarakat.
”Kegiatan penjaringan masukan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel kawasan Kedawung pada Rabu (15/10), dengan melibatkan pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga asosiasi pengusaha,” kata Setia Budi Hartono seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap setiap masukan. Sebab, produk tembakau khususnya rokok merupakan komoditas strategis yang ikut menopang perekonomian daerah.
Selain itu, Hartono mengatakan, pemerintah telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai dampak penerapan kawasan tanpa rokok.
”Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum ditugaskan untuk memetakan potensi dampak ekonomi serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada bupati,” ujar Setia Budi Hartono.
Menurut dia, proses harmonisasi raperda ini di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah rampung. Sehingga kini pemerintah daerah siap melanjutkan pembahasan tersebut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.
Penyusunan regulasi ini, kata dia, diarahkan untuk mencapai keseimbangan antara tiga kepentingan utama, yakni kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pendapatan daerah.
”Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” terang Setia Budi Hartono.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika menyampaikan dukungan terhadap pembentukan raperda. Namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.
Dia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak. Selain itu, Ida Kartika meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut.
”Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujar Ida Kartika.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah