Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polresta Cirebon Ringkus 34 Pengedar Narkoba Dalam Sebulan

Antara • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Sejumlah tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon. (Fathnur Rohman/Antra)
Sejumlah tersangka kasus narkotika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon. (Fathnur Rohman/Antra)

JawaPos.com–Poresta Cirebon tetapkan 23 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diungkap selama periode September 2025. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus 34 pengedar narkoba.

Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil selama satu bulan terakhir melalui serangkaian operasi penegakan hukum di sejumlah kecamatan. ”Selama satu bulan ke belakang, kami menangani 23 kasus narkotika dengan total 34 tersangka,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia merinci total kasus tersebut terdiri atas empat perkara terkait sabu, empat kasus ganja kering, satu kasus tembakau sintetis, 13 kasus peredaran obat keras tanpa izin serta satu kasus psikotropika. Lokasi penangkapan para pelaku tersebar di 19 kecamatan seperti di Arjawinangun, Lemahabang, Sumber, Losari, Babakan, Pangenan, Greged, Weru dan Pabedilan.

Dari 34 tersangka tersebut, kata dia, terdapat enam orang residivis dengan kasus yang sama serta kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,45 gram, ganja kering 1,6 kg dan tembakau sintetis 31,94 gram. Diamankan pula 2.349 butir trihexyphenidyl, 1.252 butir tramadol, serta ratusan butir psikotropika.

”Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk modusnya tetap sama yakni memakai sistem map, tempel maupun COD,” ujar Sumarni.

Sumarni menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai jenis narkotika yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon. Untuk kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis dijerat pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 13 miliar.

Sementara untuk pengedar ganja kering dijerat pasal 111 jo pasal 114 UU yang sama, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

”Adapun pengedar obat keras tanpa izin dijerat pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar,” beber Sumarni.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terutama dengan menggencarkan patroli dan operasi di wilayah rawan peredaran.

”Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif, memberikan informasi bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#polresta cirebon #sabu-sabu #narkoba