Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Warga Kota Cirebon sepakat tak gelar aksi terkait PBB

Antara • Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:22 WIB
Wali Kota Cirebon Effendi Edo (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)
Wali Kota Cirebon Effendi Edo (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Warga di Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi menyatakan sepakat untuk tidak menggelar aksi demonstrasi terkait polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu karena ada kesepakatan dengan pemerintah daerah setempat.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon Hetta Mahendrati mengatakan keputusan itu diambil setelah warga menerima penjelasan dari Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengenai peninjauan ulang kebijakan PBB. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama masyarakat yakni beban PBB sejak 2023, akan dikaji ulang dengan kepastian bahwa kenaikannya tidak signifikan, hanya berkisar 10-20 persen.

Selain itu, kata dia, pemerintah daerah telah memberikan stimulus serta diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen hingga akhir 2025 yang berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk mereka yang memiliki tunggakan pada 2024.

Dia mengatakan masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB, dapat mengajukan keringanan tanpa perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

”Para warga yang keberatan (terkait kenaikan PBB) dapat mengajukan keringanan tanpa dimintakan SKTM,” ungkap Hetta Mahendrati seperti dilansir dari Antara.

Menurut Hetta, kebijakan tersebut menjadi wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga dan pihaknya sejak awal lebih mengutamakan dialog dibanding aksi jalanan agar Kota Cirebon tetap aman serta kondusif.

Sementara itu Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan pihaknya tengah melakukan kajian menyeluruh atas kebijakan PBB. Itu diselaraskan dengan kondisi saat ini sehingga tidak menimbulkan beban berat bagi warga.

Pemkot Cirebon, kata dia, bersama DPRD tengah mempercepat pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang PBB yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Edo mengatakan dasar perubahan aturan tersebut pun mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu pembahasan dilakukan bersama legislatif agar sesuai dengan regulasi pusat.

”Dari surat edaran Kemendagri tentunya eksekutif dan legislatif itu akan bicara dulu seperti apa. Lalu kita sudah membuat drafnya,” tutur Effendi Edo.

Meski demikian, dia menyebutkan penerapan kebijakan baru secara penuh baru bisa dilakukan pada 2026. Sebab, jika diterapkan tahun ini dikhawatirkan akan mengganggu anggaran perubahan daerah.

Lebih lanjut, Edo menyampaikan pemerintah daerah pun sudah menerapkan stimulus untuk tarif PBB dengan zonasi wilayah yang besarannya bervariasi. Seluruh masukan masyarakat, termasuk dari Paguyuban Pelangi, dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan PBB yang lebih berpihak pada warga.

”Tentunya, saya ingin warga Kota Cirebon tidak berat untuk membayar pajak,” ucap Effendi Edo.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
pbb pajak kota cirebon aksi demonstrasi