JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus arisan daring fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp 808 juta.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial TA, 27. Dia diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
”Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, TA telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Pelaku menawarkan skema investasi arisan online yang menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen.
Tawaran tersebut, kata dia, disebarkan pelaku melalui status WhatsApp dan media sosial lain. Modus ini membuat korban tertarik karena dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, meski sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.
”Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ujar Eko Iskandar.
Dia menuturkan dari hasil penyelidikan sementara, terdapat 15 korban yang melapor terkait kasus arisan fiktif tersebut. ”Yang jelas pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Eko Iskandar.
Kapolres menyampaikan dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu unit telepon genggam, serta dokumen rekening koran milik korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024.
Dia menegaskan atas perbuatan tersebut, TA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ”Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” ungkap Eko Iskandar.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring, yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas.
”Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari pelaku TA, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota. Sebab sampai Juli 2025 ini, kami sudah menangani empat kasus serupa,” ucap Eko Iskandar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah