Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Kabupaten dan Kota Cirebon Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Antara • Senin, 16 Desember 2024 | 18:28 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dewan Pengupahan di Kabupaten dan Kota Cirebon menyepakati usul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik 6,5 persen. Hal itu berdasar hasil rapat pleno di dua daerah tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Herdianto mengatakan, usul kenaikan UMK 2025 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Berdasar regulasi tersebut, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon yang diusulkan yakni dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382 atau naik Rp 163.652.

”Selanjutnya usul kenaikan UMK Kabupaten Cirebon akan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon,” kata Novi Herdianto seperti dilansir dari Antara.

Novi menuturkan, selain kenaikan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Penyusunan USMK membutuhkan data rinci, termasuk subsektor usaha dan tingkat risiko pekerjaan. Sehingga besaran nilainya harus dipertimbangkan dengan cermat.

”Untuk penetapan UMSK itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tutur Novi Herdianto.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengungkapkan, UMK Kota Cirebon 2025 diusulkan naik 6,5 persen. Yakni sesuai dengan Permenaker terbaru.

Dengan kenaikan ini, menurut dia, besaran UMK Kota Cirebon menjadi Rp 2.697.685 dari sebelumnya Rp 2.533.038 atau naik sekitar Rp 164.000.

”Rapat pleno di Kota Cirebon dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Kami mencatat adanya beberapa masukan penting dari pihak pengusaha dan pekerja,” kata Agus.

Agus menambahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon meminta stimulus dari pemerintah, agar pengusaha tetap dapat menjalankan usaha. Sedangkan, serikat pekerja berharap dengan besaran UMK yang naik bisa memberikan peningkatan kesejahteraan yang lebih signifikan untuk mereka.

”Usul kenaikan UMK Kota Cirebon ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember,” ucap Agus.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#apindo #dewan pengupahan #cirebon #upah minimum #umk #serikat pekerja #disnaker