JawaPos.com - Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat komitmen untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Inpres ini merupakan wujud konkret arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki distribusi bantuan agar lebih akurat dan adil. Pemerintah kini memiliki satu basis data nasional yang wajib dijadikan pedoman dalam penyaluran bantuan.
"Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan Pemerintah, baik Kementerian, Lembaga, maupun juga Pemerintah daerah," jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Senin (02/06/2025).
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Negosiasi Operasional KKHI Makkah Demi Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Langkah ini merupakan bentuk reformasi besar dalam tata kelola bansos di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Saifullah mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi internal, ditemukan sejumlah program bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
"Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran," paparnya.
Kementerian Sosial telah mulai menerapkan uji coba data tunggal pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun ini. Hasilnya menunjukkan adanya 1,9 juta penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria alias inclusion error.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan sejumlah warga yang layak menerima namun belum masuk dalam daftar penerima (exclusion error). Hal ini menunjukkan pentingnya pembaruan data secara berkelanjutan.
"Keinginan kita untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tepat sasaran ini sungguh-sungguh sudah mulai dilaksanakan," tambah Saifullah.
Selain pembenahan data, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. Bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram disalurkan kepada 18,3 juta KPM.
Total nilai bantuan beras itu mencapai lebih dari Rp 11 triliun, dan menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat miskin. Langkah ini juga merupakan bentuk perhatian Presiden terhadap rakyat di kelompok desil 1.
"Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan (data) keluarga penerima manfaat dan yang kedua adalah penambahan (bantuan)," jelas Saifullah.
Dilansir dari setneg.go.id, Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih tepat guna dan berpihak pada kelompok rentan. Pendekatan berbasis data akan menjadi kunci efektivitas program sosial ke depan.
Dengan penerapan data tunggal sosial ekonomi nasional, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih maupun kekeliruan dalam distribusi bansos. Pemerintah bertekad menjadikan bantuan sosial sebagai alat efektif pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.