Rabu, 5 Agustus 2026
Logo

41 Jemaah Haji Khusus Tiba di Madinah, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Layanan PIHK

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:00 WIB

Jemaah haji khusus tiba di Bandara AMAA Madinah dan disambut petugas PPIH Arab Saudi (Dok. kemenag.go.id)
Jemaah haji khusus tiba di Bandara AMAA Madinah dan disambut petugas PPIH Arab Saudi (Dok. kemenag.go.id)
JawaPos.com - Gelombang kedatangan jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M resmi dimulai. Sebanyak 41 jemaah dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Senin (13/5/2024).


Kedatangan ini menjadi penanda awal aktivitas ibadah haji khusus yang pelaksanaannya berbeda dari jemaah reguler. Meski layanan disediakan PIHK, pemerintah tetap hadir untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menegaskan bahwa seluruh layanan jemaah haji khusus adalah tanggung jawab PIHK. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pengawas yang memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi.

"Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh layanannya disiapkan oleh Pemerintah, jemaah haji khusus dilayani oleh PIHK. Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak," ujar Abdul Basir, dilansir dari kemenag.go.id.

Pengawasan dilakukan sejak jemaah tiba di bandara hingga puncak pelaksanaan haji di Armuzna. Pemerintah akan memverifikasi berbagai aspek layanan yang dijanjikan oleh PIHK, seperti akomodasi, transportasi, hingga makanan.

Tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus akan mengawasi secara langsung pelaksanaan layanan tersebut. Termasuk di antaranya memeriksa kesesuaian bus, fasilitas hotel, hingga lokasi tenda jemaah di Arafah dan Mina.

Menurut data dari Kementerian Agama, kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 orang. Angka itu setara dengan delapan persen dari total kuota haji nasional, sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu perbedaan mendasar dari haji khusus adalah fleksibilitas jadwal keberangkatan. Tidak seperti jemaah reguler yang berangkat dalam gelombang terstruktur, jemaah haji khusus bebas memilih waktu keberangkatan dan kepulangan.

"Jadwal keberangkatan mereka fleksibel, ada yang datang lebih awal, di pertengahan, atau menjelang wukuf. Tapi meskipun fleksibel, pengawasan dari kami tetap berlangsung dari awal hingga akhir," jelas Abdul Basir.

Pengawasan ini menjadi penting untuk menjamin agar setiap jemaah mendapatkan layanan sebanding dengan biaya yang telah dibayarkan. Mengingat, biaya haji khusus umumnya lebih tinggi dibanding haji reguler.

Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya mengawasi secara administratif, tetapi juga secara langsung di lapangan agar kualitas pelayanan benar-benar dirasakan oleh jemaah.

Harapannya, melalui pengawasan ketat ini, pengalaman ibadah jemaah haji khusus bisa berjalan lancar, nyaman, dan khusyuk. Setiap aspek layanan dipastikan mematuhi standar yang telah disepakati dalam kontrak antara PIHK dan jemaah.


Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia