Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan? Ini 8 Golongan Menurut Syariat

Sabtu, 21 Feb 2026 | 22:30 WIB

Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa (Freepik)
Ilustrasi golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa (Freepik)
JawaPos.com - Melaksanakan puasa Ramadhan adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT sesuai amanah Surah Al-Baqarah ayat 183. Namun, perlu diingat bahwa Allah tidak ingin membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.


Bagi Anda yang sedang sakit, menempuh perjalanan jauh, atau memiliki kondisi khusus, Islam memberikan keringanan resmi atau rukhsah. Kebijakan ini berlandaskan dalil Al-Qur'an dan hadis yang sahih sebagai bukti bahwa syariat Islam sangat menghargai kesehatan dan keselamatan manusia.

Melansir dari laman Nu Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja' merinci enam golongan yang diizinkan secara syara' untuk membatalkan puasanya:

Baca Juga: Inilah 7 Hal yang Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui Muslim agar Ibadah Sah!

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي 

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan:

1. Musafir (orang yang menempuh perjalanan jauh).

2. Orang sakit.

3. Orang jompo (tua yang tak berdaya).

4. Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat).

5. Orang yang tercekik haus/lapar yang sangat (sekira kesulitan besar menimpanya yang tak tertanggungkan pada lazimnya).

6. Wanita menyusui (baik diberikan upah atau sukarela).

Tambahan Golongan Berdasarkan Hadis Nabi

Merujuk pada informasi tambahan dari laman UMS.ac.id, terdapat golongan lain yang tidak dikenai kewajiban puasa karena tidak memenuhi syarat sah/wajib:

1. Anak Kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa karena belum mencapai usia baligh. Hal ini termaktub dalam hadis:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun." (HR Abu Daud dan Ahmad).

2. Orang Gila

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya diperbolehkan tidak berpuasa karena tidak memenuhi syarat berakal. Landasan hukumnya sama dengan hadis yang menyebutkan anak kecil di atas.


Artikel Terkait

4 Kesalahan Makan Sahur yang Harus Dihindari saat Puasa agar Tidak Mudah Lemas

4 Kesalahan Makan Sahur yang Harus Dihindari saat Puasa agar Tidak Mudah Lemas

Ingin tetap berenergi selama puasa? Kenali 4 kesalahan saat sahur yang justru memicu lemas dan kantuk di siang hari.

Tetap Glowing saat Puasa, Ini 5 Tips Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Selama Ramadhan

Tetap Glowing saat Puasa, Ini 5 Tips Ampuh Jaga Kesehatan Kulit Selama Ramadhan

Ingin kulit tetap glowing selama Ramadhan? Simak 5 tips praktis menjaga kesehatan dan kelembapan kulit meski berpuasa seharian.

Bikin Puasa Anti Loyo, Ini 5 Alasan Mengapa Protein Wajib Ada di Menu Sahur

Bikin Puasa Anti Loyo, Ini 5 Alasan Mengapa Protein Wajib Ada di Menu Sahur

Simak 5 alasan mengapa protein adalah nutrisi wajib saat sahur untuk jaga energi dan massa otot Anda.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia