Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Polres Cirebon Kota Selidiki Laporan Dugaan Pemerasan Proyek Perumahan

Rabu, 11 Mar 2026 | 15:12 WIB
Salah satu pemilik pengembang perumahan Ibnu Riyanto (tengah) membuat laporan polisi di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/3). (Fathnur Rohman/Antara)
Salah satu pemilik pengembang perumahan Ibnu Riyanto (tengah) membuat laporan polisi di Polres Cirebon Kota, Selasa (10/3). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menyelidiki laporan dugaan pemerasan dan aksi premanisme oleh sejumlah pihak termasuk oknum kepala desa. Dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap salah satu pengembang perumahan yang hendak mengerjakan proyek di wilayah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, saat ini sedang menyelidiki laporan terkait dugaan pemerasan dan aksi premanisme tersebut.

”Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.

”Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” ujar Eko Iskandar.

Eko menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Sementara itu, Ibnu Riyanto, pemilik pengembang perumahan tersebut, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang diajukan oknum perangkat desa. Sebelumnya, pengembang perumahan di Desa Pamengkang telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.

Menurut dia, persoalan tersebut bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ibnu mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah desa.

Dia menjelaskan terdapat kerja sama proyek serta dana kompensasi bagi warga sekitar, dengan nilai Rp 494 juta pada 2020. Setelahnya, pihaknya kembali memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa paving block yang nilainya hampir Rp 1 miliar.

”Jika permintaan tambahan terus muncul, hal itu berpotensi memengaruhi keberlanjutan proyek dan harga rumah (subsidi) bagi konsumen,” tandas Ibnu.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Polresta Cirebon Siapkan 16 Pos Pengamanan untuk Mudik Lebaran 2026

Polresta Cirebon Siapkan 16 Pos Pengamanan untuk Mudik Lebaran 2026

Polresta Cirebon siapkan 16 pos pengamanan dan pelayanan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, tersebar di jalur arteri maupun ruas tol di wilayah Kabupaten Cirebon

Polres Kuningan Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar saat Ramadhan

Polres Kuningan Gencarkan Patroli Cegah Balap Liar saat Ramadhan

Polres Kuningan gencarkan patroli untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan warga di sejumlah titik selama bulan Ramadhan

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia