Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Pemkab Cirebon Arahkan Dana Desa 2026 untuk Perkuat Program Prioritas

Senin, 2 Feb 2026 | 14:13 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon mengarahkan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk memperkuat program-program prioritas. Program itu diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, pengelolaan Dana Desa 2026 difokuskan pada kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

”Meski alokasinya menyesuaikan, Dana Desa tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa jika dikelola secara efektif dan tepat sasaran,” kata Iwan Ridwan Hardiawan seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan Dana Desa secara nasional pada APBN 2026 sebesar Rp 60,6 triliun, menyesuaikan dengan arah kebijakan fiskal. Kebijakan tersebut berdampak pada alokasi di Kabupaten Cirebon. Seluruh desa menerima dana dengan besaran yang lebih proporsional berdasar indikator yang telah ditetapkan.

Iwan menjelaskan, pagu tertinggi diterima 281 desa yang tersebar di 40 kecamatan, dengan besaran masing-masing Rp 373.456.000.

”Berdasar data alokasi, pagu Dana Desa reguler terendah tahun 2026 di Kabupaten Cirebon diterima Desa Wilulang, Kecamatan Susukanlebak, sebesar Rp 261.291.000,” beber Iwan Ridwan Hardiawan.

Dia menyampaikan, perbedaan besaran dana antar desa merupakan konsekuensi dari skema penghitungan yang mempertimbangkan alokasi dasar, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kinerja desa. Skema tersebut mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas perencanaan pembangunan.

”Penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” terang Iwan Ridwan Hardiawan.

Dalam regulasi, kata dia, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa. Salah satu upaya penanganan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada keluarga penerima manfaat.

Iwan menambahkan, dengan fokus pada program prioritas, Dana Desa diharapkan tetap mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat meskipun besaran anggarannya menyesuaikan.

”Kami mengimbau pemerintah desa untuk menyusun perencanaan dan penganggaran secara cermat agar setiap program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan,” tutur Iwan Ridwan Hardiawan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Cirebon Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah KLB Penyakit

Pemkab Cirebon Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah KLB Penyakit

Pemkab Cirebon perkuat sistem deteksi dini penyakit dengan mengoptimalkan peran puskesmas dan kader kesehatan guna mencegah potensi wabah maupun lonjakan kasus menjadi Kejadian Luar Biasa

Bapperida Cirebon Kaji Solusi Dampak Iklim pada Sekolah Pesisir

Bapperida Cirebon Kaji Solusi Dampak Iklim pada Sekolah Pesisir

Bapperida Kabupaten Cirebon mengkaji sejumlah solusi untuk mengurangi dampak perubahan iklim terhadap layanan pendidikan di sekolah-sekolah pesisir

Pemkab Cirebon Sebut TPS 3R Ciawigajah Mampu Serap Tenaga Kerja

Pemkab Cirebon Sebut TPS 3R Ciawigajah Mampu Serap Tenaga Kerja

Pemkab Cirebon menyebut Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Ciawigajah Berkah di Kecamatan Beber mampu menyerap tenaga kerja lokal melalui pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia