Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Polres Kuningan Tetapkan Lima Tersangka Pembalakan Liar TNGC

Sabtu, 17 Jan 2026 | 18:29 WIB
Ilustrasi kawasan kaki Gunung Ciremai di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara
Ilustrasi kawasan kaki Gunung Ciremai di Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan.


Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi dari Balai TNGC.

”Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U,” kata Ali Akbar seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, peristiwa pembalakan liar itu, diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC. Lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang termasuk kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.

Menurut dia, para tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta, yang berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Balai TNGC, yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.

”Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” ungkap Ali Akbar.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 34,4 juta dengan barang bukti yang disita berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling. Para tersangka kini dijerat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

”Mereka pun terancam denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar,” ucap Ali Akbar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan pastikan warga yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 lebih awal pada Jumat (20/3) dapat beribadah dengan aman dan tertib

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan fokuskan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran 2026 di jalur menuju kawasan wisata, mengantisipasi lonjakan kendaraan

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia