DLH Cirebon Minta Pengusaha Tambang di Gunung Kuda Lakukan Reklamasi

JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon meminta para pengusaha tambang di kawasan Gunung Kuda segera melakukan reklamasi lahan bekas galian. Hal tersebut untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Kepala DLH Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, kerusakan lingkungan di kawasan itu makin parah akibat aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kewajiban reklamasi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib dilaksanakan setiap pemegang izin tambang.
Iwan menyebutkan langkah itu penting untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak eksploitasi.
”Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kami terus mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya,” kata Iwan Ridwan Hardiawan seperti dilansir dari Antara.
Dia menuturkan, meski kewenangan perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi sejak 2020, DLH tetap menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah daerah, masih memiliki tanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan di daerahnya.
Menurut Iwan, DLH rutin melakukan evaluasi melalui laporan semester yang wajib disampaikan perusahaan tambang. Laporan tersebut berisi informasi tentang pengelolaan lingkungan, termasuk implementasi dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang dimiliki perusahaan.
”Kami tidak tinggal diam. Setiap semester mereka wajib menyerahkan laporan pengelolaan lingkungan,” terang Iwan Ridwan Hardiawan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya degradasi lingkungan yang cukup signifikan.
”Kawasan tambang di Gunung Kuda mengalami penurunan tutupan vegetasi yang mencolok,” ungkap Iwan Ridwan Hardiawan.
Iwan menambahkan, kondisi lahan yang dahulu hijau kini berubah menjadi area gundul yang luas serta hal ini berdampak langsung pada kualitas lingkungan, terutama terhadap fungsi ekologis lahan.
"Peresapan air itu terganggu. Fungsi ekologis tanah sudah berubah. Ini tidak bisa dianggap sepele," katanya.
Menurut dia, reklamasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan ekologis untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Pemulihan fungsi lingkungan memerlukan kajian teknis yang mendalam.
”Meskipun belum ada estimasi pasti tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi ekologis Gunung Kuda,” ucap Iwan Ridwan Hardiawan.






