Selasa, 21 Juli 2026
Logo

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Dalam Sepekan

Jumat, 12 Des 2025 | 19:45 WIB
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni. (Fathnur Rohman/Antara)
Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan dalam operasi penegakan hukum yang digelar selama sepekan terakhir pada Desember 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.


Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan penangkapan para tersangka itu berasal dari dua kasus berbeda. Masing-masing terkait peredaran sabu-sabu dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

”Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS, 26; AA, 31; dan D, 28. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Gegesik dan Depok,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan para tersangka menggunakan sejumlah modus transaksi untuk mengelabui petugas, mulai dari serah terima langsung hingga sistem bayar di tempat (COD). Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,62 gram serta 14.750 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan.

Tak hanya itu, kata dia, petugas turut menyita uang tunai Rp 570 ribu, telepon genggam, lakban, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dia menegaskan tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 13 miliar.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

”Untuk kasus ini ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dengan denda sampai Rp5 miliar,” kata Sumarni.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya telah memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada awal Desember 2025.

Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengingat konsumsi miras kerap memicu tindak kriminal.

”Ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti hasil KRYD dan tindak pidana ringan (tipiring), untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni.

Sumarni memastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, akan terus menggelar razia miras dan operasi penyakit masyarakat secara berkala.

”Kami mengajak masyarakat turut berperan mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal hasil ungkap kasus di sejumlah lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon ringkus 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia