Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Polres Indramayu Ringkus 27 Pengedar Narkotika Dalam Sebulan

Jumat, 5 Des 2025 | 10:12 WIB
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras di Polres Indramayu. (Polres Indramayu/Antara)
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras di Polres Indramayu. (Polres Indramayu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Indramayu meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam operasi yang digelar selama November 2025. Sebanyak 27 pelaku di antaranya merupakan pengedar.


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Indramayu. Dari 32 tersangka yang ditahan, sebanyak 26 orang terlibat kasus sabu-sabu yakni 25 laki-laki dan satu perempuan.

”Sisanya, enam tersangka merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu tanpa izin,” kata Mochamad Fajar Gemilang seperti dilansir dari Antara.

Dari total itu, kata Kapolres, 27 tersangka berperan sebagai pengedar. Sedangkan lima lainnya merupakan pengguna yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Dia mengatakan modus pengedar sabu-sabu, umumnya dilakukan dengan membungkus narkotika itu ke dalam paket kecil. Yakni menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli.

Dia menuturkan dalam operasi tersebut, Polres Indramayu menyita sabu-sabu dengan berat total 128,54 gram serta lebih dari 5.000 butir obat keras.

”Selain barang bukti narkotika dan obat keras, turut diamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital dan lainnya yang digunakan tersangka untuk mendukung peredaran barang ilegal tersebut,” terang Mochamad Fajar Gemilang.

Terkait proses hukum, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, dia mengatakan, untuk pelaku peredaran obat keras dijerat pasal 435 serta pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara lima hingga 12 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.

”Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu. Pengedar kami tindak tegas, sementara pengguna kami tangani melalui asesmen terpadu sesuai ketentuan,” ucap Mochamad Fajar Gemilang.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal hasil ungkap kasus di sejumlah lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon ringkus 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia