Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Ibu Asal Ciamis

Sabtu, 29 Nov 2025 | 15:39 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Salah satu tersangka kasus pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Cirebon mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu rumah tangga asal Ciamis berinisial E, 64. Korban ditemukan tewas di semak-semak Jalan Pantura Arjawinangun Cirebon pada 7 November 2025.


Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, penyidik memastikan korban meninggal akibat tindak kekerasan setelah memeriksa lokasi kejadian dan sejumlah barang bukti.

”Jadi, peristiwa ini adalah pembunuhan. Kejadiannya di kawasan Arjawinangun pada awal November 2025,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan dua tersangka berinisial E, 40, dan DP, 27, sudah ditangkap. Sementara seorang lainnya berinisial FN masih dalam pengejaran.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat para tersangka sedang melakukan perjalanan kejahatan lintas daerah setelah berangkat dari Lampung untuk mencari sasaran pencurian. Perjalanan para tersangka sudah direncanakan sejak 27 Oktober 2025 dengan rute panjang, mulai dari Lampung hingga Surabaya, melalui sejumlah kota di Jawa.

Kapolresta menuturkan pada 6 November 2025, para pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban berdiri di pinggir jalan saat hendak berangkat pengajian.

”Mereka (pelaku) kemudian menawarkan tumpangan. Korban menerima tawaran tersebut dan masuk ke mobil,” ujar Sumarni.

Tidak lama setelah itu, lanjut Kapolresta, para tersangka menyergap korban ketika mobil berada di lokasi yang sepi. Pada momen tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras jenis ciu yang sudah disiapkan dalam botol air mineral. Korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di dalam mobil.

”Para tersangka lalu mengambil perhiasan milik korban sebelum membawa korban ke wilayah Cirebon. Jasad korban dibuang di semak-semak Arjawinangun,” tutur Sumarni.

Dia menambahkan, salah satu tersangka pernah melakukan aksi serupa di Magelang, namun korban dalam kejadian sebelumnya berhasil selamat.

Kapolresta menegaskan para tersangka dijerat pasal 338, pasal 365 ayat 3, pasal 170 ayat 2 ke-3e dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

”Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Toyota Avanza silver B 1045 ERB, telepon genggam korban, tas cokelat, serta satu set pakaian korban,” ucap Sumarni.


Artikel Terkait

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon menyatakan, informasi mengenai teror pocong begal yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar atau hoaks

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon intensifkan razia minuman keras di sejumlah titik selama April 2026. Hal itu guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Polresta Cirebon Sita Uang Palsu Nyaris Rp 12 Miliar Jelang Lebaran

Polresta Cirebon Sita Uang Palsu Nyaris Rp 12 Miliar Jelang Lebaran

Jelang Lebaran 2026, Polresta Cirebon bongkar kasus pemalsuan uang dan menyita barang bukti sekitar Rp 12 miliar di Kabupaten Cirebon

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia