Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Polres Kuningan Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih oleh Mantan Kades

Senin, 10 Nov 2025 | 19:23 WIB
Polres Kuningan konferensi pers terkait kasus korupsi dana desa di Kuningan, Senin (10/11). (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Kuningan konferensi pers terkait kasus korupsi dana desa di Kuningan, Senin (10/11). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar, berinisial ZS, 66. Polres menyebut nilai kerugian negara sekitar Rp 1,09 miliar.


Kepala Polres Kuningan Ali Akbar mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan sejak Maret 2025.

”Tersangka dalam perkara ini adalah ZS, 66, mantan Kades Mancagar yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Ali Akbar seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasar surat tertanggal 7 November 2025. Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,09 miliar, penyidik menyita uang tunai Rp 20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar.

Penyalahgunaan ini, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan anggaran desa di luar ketentuan dan memanipulasi dokumen laporan keuangan.

”Dalam penyidikan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan desa, rekening koran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2022 dan 2023,” ujar Ali Akbar.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan kewenangan sebagai kades untuk mengambil dan memakai dana desa tanpa prosedur yang sah. Selain menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Ali menegaskan, perbuatan ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

”Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ucap Ali Akbar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan pastikan warga yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 lebih awal pada Jumat (20/3) dapat beribadah dengan aman dan tertib

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan fokuskan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran 2026 di jalur menuju kawasan wisata, mengantisipasi lonjakan kendaraan

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia