Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Imigrasi Cirebon Deportasi Dua WNA Thailand-Tiongkok Langgar Izin Tinggal

Jumat, 10 Okt 2025 | 17:04 WIB
Kantor Imigrasi Cirebon deportasi dua WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kantor Imigrasi Cirebon deportasi dua WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Tiongkok dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyebut dua WNA itu melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon Deny Haryadi mengatakan, dua WNA tersebut masing-masing berinisial CS, 49, asal Thailand; dan HH, 43, asal Tiongkok.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan lapangan, yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon.

”Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Deny Haryadi seperti dilansir dari Antara.

Deny menyampaikan, petugas menemukan WNA asal Thailand sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di salah satu proyek pabrik di Majalengka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Dalam kegiatan pengawasan yang sama, petugas juga mengamankan warga Tiongkok yakni HH di lokasi berbeda di wilayah Majalengka. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Deny Haryadi, HH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun di lapangan justru menjalankan kegiatan sebagai Quality Control.

”Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap Deny Haryadi.

Dia menyebutkan, kedua WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Terhadap keduanya telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal masing-masing,” ujar Deny Haryadi.

Deny menyampaikan, keberhasilan penindakan ini juga berkat partisipasi masyarakat, yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar. Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.

”Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” tandas Deny Haryadi.


Artikel Terkait

Imigrasi Cirebon Amankan 8 WNA Tiongkok karena Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Cirebon Amankan 8 WNA Tiongkok karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian

Pemkab Majalengka Salurkan 69 Alsintan untuk Bantu Percepatan Tanam

Pemkab Majalengka Salurkan 69 Alsintan untuk Bantu Percepatan Tanam

Pemkab Majalengka salurkan 69 unit alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk membantu percepatan masa tanam kedua (MT II) pada 2026

Pemkab Majalengka Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Ambruk

Pemkab Majalengka Prioritaskan Perbaikan Ruang Kelas Ambruk

Pemkab Majalengka prioritaskan perbaikan tiga ruang kelas SD Negeri 3 Mirat, Kecamatan Leuwimunding, yang ambuk melalui skema pendanaan belanja tidak terduga

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia