Imigrasi Cirebon Deportasi Dua WNA Thailand-Tiongkok Langgar Izin Tinggal

JawaPos.com–Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Tiongkok dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyebut dua WNA itu melanggar aturan izin tinggal selama berada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon Deny Haryadi mengatakan, dua WNA tersebut masing-masing berinisial CS, 49, asal Thailand; dan HH, 43, asal Tiongkok.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan lapangan, yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon.
”Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Deny Haryadi seperti dilansir dari Antara.
Deny menyampaikan, petugas menemukan WNA asal Thailand sedang melakukan pemasangan instalasi mesin dan mengajarkan cara penggunaannya di salah satu proyek pabrik di Majalengka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
Dalam kegiatan pengawasan yang sama, petugas juga mengamankan warga Tiongkok yakni HH di lokasi berbeda di wilayah Majalengka. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Deny Haryadi, HH merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Research & Development Manager. Namun di lapangan justru menjalankan kegiatan sebagai Quality Control.
”Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki,” ungkap Deny Haryadi.
Dia menyebutkan, kedua WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat (1) jo pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ”Terhadap keduanya telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal masing-masing,” ujar Deny Haryadi.
Deny menyampaikan, keberhasilan penindakan ini juga berkat partisipasi masyarakat, yang melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar. Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 20 WNA karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.
”Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik,” tandas Deny Haryadi.






