Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum Guru

Rabu, 8 Okt 2025 | 08:01 WIB
Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Fathnur Rohman/Antara)
Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus itu melibatkan seorang oknum guru sebagai tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.


Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, tersangka berinisial W, 58, diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak didiknya di beberapa lokasi berbeda. Jumlah korban lebih dari lima orang.

”Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka dan juga di lingkungan lembaga pendidikan di Kecamatan Weru,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 16 September 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu sekolah di Kecamatan Weru. Perbuatan itu diduga berlangsung sekitar Agustus 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meraba bagian tubuh sensitif korban saat berada di rumah maupun di sekolah.

”Tersangka melakukan perbuatan dengan meraba bagian tubuh korban yang merupakan bagian sensitif,” terang Sumarni.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menggunakan modus lain mengajak korban ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengambilkan peralatan olahraga. Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju batik lengan panjang, satu buah rok panjang, serta hasil pemeriksaan visum yang berkaitan dengan korban.

”Motifnya, yang bersangkutan iseng memegang bagian sensitif korban,” ungkap Sumarni.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan/atau pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menambahkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

”Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tutur Sumarni.

Kapolresta menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan hak korban, terutama untuk pemulihan psikologis mereka.

”Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon Pastikan Isu Teror Pocong Hoaks

Polresta Cirebon menyatakan, informasi mengenai teror pocong begal yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar atau hoaks

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon Intensifkan Razia Miras di Sejumlah Titik

Polresta Cirebon intensifkan razia minuman keras di sejumlah titik selama April 2026. Hal itu guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

Polresta Cirebon Sita Uang Palsu Nyaris Rp 12 Miliar Jelang Lebaran

Polresta Cirebon Sita Uang Palsu Nyaris Rp 12 Miliar Jelang Lebaran

Jelang Lebaran 2026, Polresta Cirebon bongkar kasus pemalsuan uang dan menyita barang bukti sekitar Rp 12 miliar di Kabupaten Cirebon

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia