Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Dinkes Cirebon Tegaskan SPPG Perlu Kantongi SLHS untuk Program MBG

Senin, 29 Sep 2025 | 18:26 WIB
Kepala Dinkes Cirebon Eni Suhaeni. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala Dinkes Cirebon Eni Suhaeni. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu sebagai syarat wajib pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, kewajiban itu diterapkan guna menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah kasus keracunan pada anak penerima program MBG. Saat ini terdapat 75 SPPG di Kabupaten Cirebon.

Dari jumlah itu, lanjut dia, baru 26 unit yang mengajukan SLHS, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan. ”Sekarang semua SPPG harus punya sertifikat laik sehat. Sekarang sudah banyak yang mengajukan SLHS,” kata Eni Suhaeni seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, sejumlah daerah di Jawa Barat tercatat mengalami kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG. Namun Kabupaten Cirebon tidak termasuk dalam daftar wilayah yang dilaporkan menghadapi kasus tersebut.

”Dari 27 kabupaten/kota, ada beberapa yang dipanggil Gubernur Jawa Barat, karena kasus keracunan. Kabupaten Cirebon tidak masuk,” ujar Eni Suhaeni.

Sebagai langkah antisipasi, Dinkes sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengundang SPPG serta mitra penyelenggara. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk pembinaan dan pendampingan pengajuan SLHS bagi SPPG di Kabupaten Cirebon.

Eni menyampaikan sertifikat tersebut juga dapat menjadi jaminan untuk penyuluhan keamanan pangan bagi penjamah makanan. Selain itu, setiap SPPG di Kabupaten Cirebon diwajibkan memiliki tenaga ahli gizi sebagai penanggung jawab mutu layanan gizi.

”Ketentuannya satu SPPG harus ada satu ahli gizi. Itu standar agar program MBG lebih aman dan berkualitas,” terang Eni Suhaeni.

Selain pembinaan, pihaknya juga melaksanakan inspeksi lapangan untuk memastikan dapur pengolahan MBG sudah memenuhi standar. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap kondisi dapur, kualitas air, serta kebersihan peralatan makan dan masak.

”Inspeksinya menyeluruh. Tidak hanya dapur, tapi juga air, alat makan, sampai uji usap peralatan masak. Semua sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2020,” ungkap Eni.

Eni mengingatkan SPPG agar tidak memasak terlalu dini, sehingga makanan tetap aman dikonsumsi anak-anak, serta penggunaan air bersih bebas bakteri escherichia coli (E. coli) dan bahan makanan segar wajib dipenuhi.

”Tujuannya jelas, melindungi anak-anak penerima program MBG dari risiko keracunan,” tutur Eni Suhaeni.


Artikel Terkait

Pemkab Cirebon Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah KLB Penyakit

Pemkab Cirebon Perkuat Deteksi Dini untuk Cegah KLB Penyakit

Pemkab Cirebon perkuat sistem deteksi dini penyakit dengan mengoptimalkan peran puskesmas dan kader kesehatan guna mencegah potensi wabah maupun lonjakan kasus menjadi Kejadian Luar Biasa

Bapperida Cirebon Kaji Solusi Dampak Iklim pada Sekolah Pesisir

Bapperida Cirebon Kaji Solusi Dampak Iklim pada Sekolah Pesisir

Bapperida Kabupaten Cirebon mengkaji sejumlah solusi untuk mengurangi dampak perubahan iklim terhadap layanan pendidikan di sekolah-sekolah pesisir

Pemkab Cirebon Sebut TPS 3R Ciawigajah Mampu Serap Tenaga Kerja

Pemkab Cirebon Sebut TPS 3R Ciawigajah Mampu Serap Tenaga Kerja

Pemkab Cirebon menyebut Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Ciawigajah Berkah di Kecamatan Beber mampu menyerap tenaga kerja lokal melalui pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia