Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Keluarga Tuntut Hukuman Berat kepada Pelaku Pembunuhan di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 | 18:03 WIB
Ditreskrimum Polda Jabar Kombespol Ade Sapari (kedua dari kanan) saat ungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9). (Rubby Jovan/Antara)
Ditreskrimum Polda Jabar Kombespol Ade Sapari (kedua dari kanan) saat ungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Pihak keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Indramayu, menuntut agar dua pelaku berinisial P dan R dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebab, tega menghabisi lima nyawa sekaligus serta mengubur jasad korban dalam satu lubang.


Eni Sukaeni, sepupu korban, mengatakan, pihak keluarga tidak bisa menerima tindakan yang merenggut nyawa lima orang sekaligus. Termasuk seorang anak dan bayi.

Dia menegaskan tindakan yang dilakukan kedua pelaku tidak bisa dimaafkan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan hukuman paling berat.

”Saya memohon kepada para pelaku sebaiknya mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui, sampai kapanpun tidak akan tenang hidupnya,” kata Eni Sukaeni seperti dilansir dari Antara.

Menurut Eni, hukuman berat adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami pihak keluarga. Pihak keluarga besar, sangat terpukul setelah mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut karena tidak ada satu pun korban yang selamat.

”Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut lima nyawa, sepupu saya, sekeluarga. Saya mohon keadilan yang seadil-adil,” tutur Eni Sukaeni.

Sebelumnya, lima anggota keluarga ditemukan tewas terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Kelurahan Paoman pada Senin (1/9) malam. Korban terdiri atas Sachroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, RA, 7; dan seorang bayi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku R terhadap Budi Awaludin terkait persoalan sewa mobil.

R sempat meminta uang sewa dikembalikan setelah mobil yang dipinjamnya mogok, namun ditolak korban. Hal itu memicu pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengajak P.

Keduanya menyiapkan alat berupa pipa besi dan pacul. Pada Jumat (29/8) dini hari, R menghantam kepala Budi, lalu menyerang anggota keluarga lain. Sementara itu, P menenggelamkan seorang bayi ke bak mandi.

Setelah menghabisi korban, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp 7 juta, tiga telepon genggam, emas, serta membawa mobil milik korban. Mereka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu pada Senin (8/9) dini hari.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Jadwal Sholat Indramayu Sabtu, 18 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Sabtu, 18 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Jadwal Sholat Indramayu Kamis, 9 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Kamis, 9 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Kamis, 9 Juli 2026.

Jadwal Sholat Indramayu Selasa, 7 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Selasa, 7 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Selasa, 7 Juli 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia