Sabtu, 18 Juli 2026
Logo

Polres Kuningan Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN

Rabu, 10 Sep 2025 | 19:48 WIB
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Kuningan, Rabu (10/9). (Fathnur Rohman/Antara)
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar (tengah) menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Kuningan, Rabu (10/9). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial RM, 26, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, pelaku diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah adanya laporan dari masyarakat pada 4 September 2025.

”Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp 20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali seperti dilansir dari Antara.

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp 20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya. RM yang tercatat sebagai ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu untuk transaksi harian di pasar.

Dia menyebutkan, pelaku sering mengincar toko-toko kecil untuk mengedarkan uang palsu dengan membeli barang guna mendapatkan nominal uang asli dari hasil transaksi tersebut.

”Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujar Ali Akbar.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R, 35, serta IP, 31, dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. Sedangkan IP membantu dengan cara mengantar pelaku utama saat beraksi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, uang hasil penukaran Rp 523 ribu, dua telepon genggam, serta satu motor tanpa surat. Kapolres menegaskan para pelaku kini dijerat pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar.

”Pengungkapan dua kasus itu berawal dari laporan masyarakat sehingga polisi bisa cepat mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ucap Ali Akbar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan Pastikan Pelaksanaan Shalat Id Lebih Awal Kondusif

Polres Kuningan pastikan warga yang melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 lebih awal pada Jumat (20/3) dapat beribadah dengan aman dan tertib

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan Fokus Amankan Jalur Wisata saat Mudik Lebaran

Polres Kuningan fokuskan pengamanan arus mudik dan libur Lebaran 2026 di jalur menuju kawasan wisata, mengantisipasi lonjakan kendaraan

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia