Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Damkar Kuningan Evakuasi Kukang yang Masuk Pabrik Roti

Rabu, 10 Sep 2025 | 18:23 WIB
Petugas mengevakuasi satu kukang yang masuk ke area pabrik roti di Kabupaten Kuningan. (Kantor Damkar Kuningan/Antara)
Petugas mengevakuasi satu kukang yang masuk ke area pabrik roti di Kabupaten Kuningan. (Kantor Damkar Kuningan/Antara)

JawaPos.com–Petugas Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan mengevakuasi seekor kukang yang ditemukan masuk ke salah satu pabrik roti di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur.


Kepala Kantor Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah mengatakan, evakuasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala gudang pabrik pada pukul 08.15 WIB.

”Pegawai pabrik menemukan kukang di dalam area kerja, namun tidak ada yang berani menangkap. Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti dengan mengirimkan petugas ke lokasi,” kata Andri seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, tiga anggota regu dua dari Damkar Kuningan dikerahkan menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap satwa liar tersebut. Kukang berhasil dievakuasi tanpa menimbulkan gangguan berarti di area pabrik dan kondisi di kawasan tersebut tetap kondusif.

”Proses evakuasi ini berlangsung cepat dan selesai pukul 08.50 WIB. Situasi aman terkendali setelah kukang berhasil dievakuasi,” ungkap Andri Arga Kusumah.

Dia menuturkan keberadaan satwa liar di tempat kerja berpotensi membahayakan pekerja maupun mengganggu aktivitas produksi. Meski kukang termasuk satwa dilindungi yang jarang menyerang, keberadaannya di ruang aktivitas manusia bisa memunculkan risiko.

Setelah diamankan, lanjut dia, kukang tersebut ditangani sesuai prosedur agar tidak mengganggu aktivitas pada pabrik roti tersebut. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila menemukan satwa liar di sekitar permukiman, fasilitas umum, maupun tempat kerja.

”Jangan ditangani sendiri karena bisa membahayakan, segera hubungi instansi berwenang,” tandas Andri Arga Kusumah.

Dia menegaskan penanganan evakuasi satwa ini sudah mengacu, pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.

”Selain itu, kami melaksanakan evakuasi berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran serta surat edaran bupati terkait pencegahan potensi bahaya di lingkungan masyarakat,” ucap Andri Arga Kusumah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Pemkab Kuningan Sebut 1.036 Petugas SE Bantu Hasilkan Data Pembangunan

Pemkab Kuningan Sebut 1.036 Petugas SE Bantu Hasilkan Data Pembangunan

Pemkab Kuningan menyebut sebanyak 1.036 petugas Sensus Ekonomi 2026 akan membantu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah

Pemkab Kuningan Prioritaskan Penanganan Eceng Gondok di Waduk Darma

Pemkab Kuningan Prioritaskan Penanganan Eceng Gondok di Waduk Darma

Pemkab Kuningan prioritaskan penanganan eceng gondok di Waduk Darma guna mencegah dampak lebih luas terhadap fungsi waduk dan sektor pariwisata daerah

Diskanak Kuningan Gencarkan Budi Daya Ikan Sistem Bioflok di Tingkat Desa

Diskanak Kuningan Gencarkan Budi Daya Ikan Sistem Bioflok di Tingkat Desa

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan gencarkan pengembangan budi daya ikan sistem bioflok di tingkat desa untuk meningkatkan produksi perikanan daerah

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia