Pemkot Cirebon Hadirkan Program KTMDU Guna Tertibkan Pajak Kendaraan

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menghadirkan program penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor. Hal itu sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, program tersebut berangkat dari kondisi masih banyaknya kendaraan yang belum memperpanjang STNK. Sehingga berdampak pada validitas data dan berkurangnya potensi penerimaan pajak.
”Program ini lahir dari keprihatinan kita bersama karena banyak kendaraan yang belum daftar ulang. Hal itu membuat data tidak akurat dan mengurangi penerimaan daerah,” kata Effendi Edo seperti dilansir dari Antara.
Melalui KTMDU, kata dia, pemerintah daerah melakukan penelusuran langsung ke masyarakat untuk mendata kendaraan yang belum daftar ulang sekaligus menyampaikan informasi kewajiban pajak.
Edo menyebutkan program ini pun memberi kesempatan bagi masyarakat, yang telah melakukan transaksi jual beli kendaraan untuk balik nama. Proses balik nama digratiskan, sementara pajak dibayarkan hanya untuk tahun berjalan.
”Ini kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” ujar Effendi Edo.
Selain penertiban administrasi, Edo menyebut KTMDU ditujukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Dia menyampaikan petugas penelusur KTMDU dilibatkan dari unsur pemerintah daerah, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW), dan kepolisian.
”Mereka diminta bekerja profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjaga integritas,” terang Effendi Edo.
Edo menegaskan, keberhasilan KTMDU membutuhkan dukungan penuh dari para camat dan lurah, agar penelusuran berjalan efektif hingga ke wilayah. Selain itu, pelaksanaan program ini pun sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan waktu hingga 30 September 2025 bagi masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
”Kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi Kota Cirebon untuk meningkatkan PAD, mengingat hasil bagi pajak kendaraan bermotor dibagi 66 persen untuk provinsi dan 34 persen untuk kota,” ucap Effendi Edo.






