Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Polres Indramayu Amankan 58 Orang Diduga Perusuh saat Patroli Gabungan

Rabu, 3 Sep 2025 | 07:21 WIB
Sebanyak 58 orang diduga perusuh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu. (Fathnur Rohman/Antara)
Sebanyak 58 orang diduga perusuh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengamankan 58 orang diduga perusuh yang hendak melakukan tindakan anarkis namun berhasil dicegah saat patroli gabungan dilakukan. Mereka membawa bom molotov.


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, patroli gabungan ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, yang dilakukan di sejumlah titik rawan.

”Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang, terdiri atas 31 orang dewasa dan 25 pelajar,” kata Mochamad Fajar Gemilang seperti dilansir dari Antara di Indramayu.

Dia menuturkan sebanyak 53 orang yang berhasil diamankan, tercatat berasal dari Indramayu, sementara lima lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga berencana memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melancarkan provokasi serta tindakan anarkis yang dapat menimbulkan kerusuhan.

Polres sudah menelusuri percakapan digital, yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum.

”Modusnya mereka menerima informasi, melalui media sosial untuk bersama-sama masuk ke dalam rombongan, lalu ke kegiatan unjuk rasa, kemudian melakukan tindakan anarkis,” terang Mochamad Fajar Gemilang.

Fajar menyebut setelah digeledah, polisi menemukan barang-barang yang mencurigakan. Yakni lima bom molotov yang mudah terbakar, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, satu kembang api, dua cat semprot dan tiga gulungan benang layangan.

Menurut dia, bom molotov diduga akan dipakai menyerang institusi, cat semprot digunakan dalam pembuatan vandalisme serta benang layangan untuk menjerat petugas.

”Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Mochamad Fajar Gemilang.

Dia memastikan penyidik saat ini masih mendalami, kemungkinan pasal yang diterapkan terhadap para terduga pelaku.

”Kami dalami apakah bisa dikenakan pasal 406 atau 170 KUHP, atau pasal dalam Undang-Undang Darurat karena ada temuan bom molotov dan senjata tajam,” ungkap Mochamad Fajar Gemilang.

Kapolres menambahkan langkah pengamanan ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar situasi di Indramayu tetap kondusif. Pihaknya mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, serta tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

”Kami imbau agar pelaksanaan demokrasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tidak diwarnai tindakan melanggar hukum,” ucap Mochamad Fajar Gemilang.


Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia