Senin, 20 Juli 2026
Logo

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor, Ringkus Enam Pelaku

Jumat, 22 Ags 2025 | 19:05 WIB
Polres Majalengka menunjukkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Majalengka, Jumat (22/8). (Fathnur Rohman/Antara)
Polres Majalengka menunjukkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Majalengka, Jumat (22/8). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Majalengka membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Polisi menangkap enam orang pelaku yang berasal dari Indramayu.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Udiyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah Majalengka pada akhir Juli 2025.

”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial BS, P, GR, TR, ALG, dan GNS. Mereka merupakan warga Kecamatan Terisi serta Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,” kata Udiyanto seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut. Misalnya, GR yang bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka lainnya bertugas menjadi joki yang membawa motor hasil curian.

Udiyanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka ALG dan GNS terbukti melakukan pencurian satu unit motor di Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Sedangkan tersangka lainnya melakukan pencurian empat unit motor sekaligus di sebuah tempat kos di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

”Para pelaku selalu beraksi berkelompok. Ada yang bertugas mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang membawa kabur hasil curian,” ungkap Udiyanto.

Dalam kasus ini, lanjut dia, polisi telah menyita enam unit motor berbagai merek, tiga kunci tempel, satu kunci letter T, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Selain itu, polisi juga menyita empat lembar STNK asli, dua buku BPKB, dan satu surat keterangan BPKB dari leasing.

”Seluruh barang tersebut digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya,” ujar Udiyanto.

Udiyanto memastikan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan jaringan ini terkait dengan kasus curanmor di daerah lain.

”Kami pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi aman,” ucap Udiyanto.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Jadwal Sholat Indramayu Senin, 20 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Senin, 20 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Senin, 20 Juli 2026.

Jadwal Sholat Indramayu Sabtu, 18 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Sabtu, 18 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Jadwal Sholat Indramayu Kamis, 9 Juli 2026

Jadwal Sholat Indramayu Kamis, 9 Juli 2026

Jadwal sholat untuk wilayah Indramayu pada Kamis, 9 Juli 2026.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia