Pemkot Cirebon Terapkan Diskon PBB-P2 50 Persen Guna Bantu Warga

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menerapkan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu guna meringankan beban warga yang terdampak kenaikan tarif sejak 2024.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah jangka pendek. Yakni menyusul adanya kenaikan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
”Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon,” kata Effendi Edo seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan aturan kenaikan PBB-P2 tersebut sedang dievaluasi. Hal itu untuk memastikan tarif sesuai kemampuan masyarakat dan menghindari perlunya pemberian diskon pada masa mendatang.
Edo mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 yang terjadi sebelum masa jabatannya. Apalagi sebagian warga mengklaim mengalami lonjakan tarif hingga 1.000 persen.
”Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujar Effendi Edo.
Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 70,42 miliar dari potensi Rp 75,89 miliar. Target itu berdasar 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.
Pihaknya mencatat kontribusi PBB-P2 terhadap total penerimaan pajak daerah diperkirakan mencapai 18,30 persen, dari target Rp 384,66 miliar pada 2025.
Sejumlah warga sebelumnya memprotes kenaikan PBB-P2, sejak 2024 karena dinilai memberatkan. Darma Suryapranata, salah satu warga Kota Cirebon, mengaku PBB-P2 rumahnya di Jalan Siliwangi naik dari Rp 6,2 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024.
”Ini sangat memberatkan, karena naiknya sampai 1.000 persen,” ungkap Darma.






