Rabu, 22 Juli 2026
Logo

Polresta Cirebon Ringkus 20 Pengedar Narkoba pada Awal Agustus 2025

Jumat, 8 Ags 2025 | 08:18 WIB
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan 16 kasus narkoba di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/8). (Fathnur Rohman/Antara)
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pengungkapan 16 kasus narkoba di Mapolresta Cirebon, Kamis (7/8). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus 20 pengedar dalam pengungkapan 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama awal Agustus 2025.


Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, kasus paling menonjol adalah saat petugas, menangkap dua orang tersangka berinisial MRS, 23; dan MSP, 20; di Kecamatan Talun karena membawa paket ganja kering seberat hampir satu kilogram.

”Keduanya ditangkap pada 1 Agustus 2025, saat membawa paket ganja kering yang beratnya hampir satu kilogram atau sekitar 977,21 gram,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membeli ganja dari seorang pemasok berinisial S, yang kini berstatus buron atau DPO. Paket ganja tersebut akan diperjualbelikan kembali oleh kedua pelaku di wilayah Cirebon.

”Mereka mengaku mendapat ganja dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Sumarni.

Selain ganja, pihaknya menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut. Polresta Cirebon menangani 15 kasus lainnya terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar yang melibatkan 18 tersangka.

Kapolresta menyebutkan belasan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gempol, Gegesik, Jamblang, Arjawinangun, Depok, Pabedilan, Ciledug, serta pengembangan di Kejaksan dan Mundu, Kota Cirebon. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,72 gram sabu-sabu dalam 37 paket kecil serta 4.691 butir obat keras tanpa izin edar.

”Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan pengangguran,” ungkap Sumarni.

Dia menyampaikan khusus kasus ganja, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

”Seluruh tersangka dijerat sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Sumarni.

Dia menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen memberantas peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

”Pemberantasan narkoba ini memerlukan dukungan semua pihak demi melindungi generasi muda,” ucap Sumarni.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Artikel Terkait

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota Ringkus Enam Tersangka pada Tiga Kasus Narkoba

Polres Cirebon Kota meringkus enam tersangka dalam tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal hasil ungkap kasus di sejumlah lokasi di wilayah Kota serta Kabupaten Cirebon pada akhir Maret

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Polres Kuningan lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon Ringkus 16 Tersangka Kasus Narkotika Dalam Sebulan

Polresta Cirebon ringkus 16 tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan terakhir

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia