Disbudpar Cirebon Fasilitasi Sertifikasi Gratis Pekerja Pariwisata

JawaPos.com–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memfasilitasi uji kompetensi bagi tenaga kerja sektor pariwisata secara gratis. Hal tersebut guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hotel, restoran, dan kafe.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku industri pariwisata untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan profesional.
”Tujuannya jelas, untuk memastikan SDM pariwisata kita memenuhi standar industri, sehingga mampu memberikan pelayanan berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Agus Sukmanjaya seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebut, kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juli 2025 di Hotel Grand Tryas Kota Cirebon. Para peserta berasal dari sektor perhotelan, restoran, serta kafe.
Agus menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam mewujudkan visi Kota Cirebon sebagai wilayah pariwisata berbasis budaya yang unggul di Indonesia. Pihaknya berharap program ini bisa terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan cakupan yang lebih luas, termasuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan tenaga kerja.
Menurut dia, pelaksanaan uji kompetensi secara berkala berdampak langsung pada peningkatan daya saing sektor pariwisata Kota Cirebon di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki menyebut, kegiatan ini diikuti 150 peserta, terdiri atas 125 karyawan hotel dan 25 pekerja restoran serta kafe.
Dia mengatakan, peserta berasal dari 18 hotel anggota PHRI dan delapan restoran serta kafe, yang dipilih berdasar kontribusi pajak tertinggi di Kota Cirebon.
”Walaupun tidak semuanya berasal dari anggota PHRI, kami tetap merangkul mereka agar bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan ini,” ungkap Imam Reza Hakiki.
Dia menambahkan biaya uji kompetensi yang biasanya mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah.
”Ini sangat meringankan beban baik bagi karyawan maupun perusahaan, dan menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot terhadap industri pariwisata,” terang Imam Reza Hakiki.
Dia menyampaikan sertifikasi kompetensi berlaku selama tiga tahun, serta perlu diperpanjang melalui uji ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin, idealnya tiga hingga empat kali dalam setahun agar menjangkau lebih banyak pekerja.
”Jumlah karyawan hotel anggota PHRI saja mencapai 500 hingga 700 orang. Belum termasuk pekerja restoran dan kafe di Kota Cirebon,” ucap Imam Reza Hakiki.






