Senin, 20 Juli 2026
Logo

Menko PM Muhaimin Iskandar Sebut Masyarakat Miskin Tercoret PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi

Sabtu, 19 Jul 2025 | 18:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (Kemenko PM/Antara)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (Kemenko PM/Antara)

JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.


”Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi,” kata Muhaimin dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon.

Pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi. Pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran.

Dia mengatakan, hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan terpenuhi.

”Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujar Muhaimin seperti dilansir dari Antara.

Kementerian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan, perubahan data PBI JKN yang terjadi sebagai dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi data itu menindaklanjuti amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.

”Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” terang Ali Ghufron.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Bagikan:

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia