Dishub Kota Cirebon Data Ulang Titik Parkir Optimalkan PAD

Antara • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 11:42 WIB
Balai Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Balai Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mendata ulang potensi retribusi parkir melalui survei lapangan untuk mengidentifikasi lokasi yang belum tercatat sekaligus memperluas peluang penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Cirebon Gunawan mengatakan, pemetaan itu dilakukan melalui kajian bersama konsultan pihak ketiga, agar pemerintah daerah memperoleh gambaran potensi pendapatan parkir berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pengelolaan yang lebih efektif,” kata Gunawan dilansir dari Antara di Cirebon.

Baca Juga: Dinkes Cirebon Arahkan DBHCHT untuk Penguatan Program KTR

Dia menjelaskan, survei yang dimulai sejak akhir September 2026 itu mencakup pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi parkir dengan pendampingan jajaran Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir.

Pendataan tersebut, kata dia, menyasar lokasi yang sudah terdaftar dan rutin menyetorkan retribusi, serat titik lain yang berpotensi digunakan sebagai tempat parkir meskipun belum masuk dalam pendataan resmi.

“Melalui pemeriksaan tersebut, kami berupaya menemukan peluang penerimaan baru sekaligus memeriksa kesesuaian data administrasi dengan kondisi perparkiran di lapangan,” ujar Gunawan.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan 100 Mahasiswa Kuliah dan Kerja di Jepang

Gunawan mengatakan, kajian itu juga menindaklanjuti catatan Komisi I DPRD Kota Cirebon, yang meminta pemerintah daerah menggali potensi retribusi parkir secara lebih maksimal.

Menurut dia, penghitungan pendapatan parkir memerlukan kajian menyeluruh karena data yang selama ini dimiliki pemerintah belum cukup untuk menggambarkan seluruh potensi penerimaan dari setiap lokasi.

Berdasar data sementara, Dishub Kota Cirebon mengelola 285 titik kantong parkir dengan dukungan sekitar 430 juru parkir.

Data tersebut, kata dia, digunakan sebagai pembanding untuk menilai kesesuaian jumlah lokasi parkir, aktivitas di lapangan, serta potensi retribusi yang dapat diperoleh pemerintah daerah.

Pihaknya pun menargetkan konsultan menyerahkan hasil survei dan kajian paling lambat pada awal November 2026.

Sehingga pemerintah daerah dapat segera mengevaluasi pengelolaan parkir berdasar hasil pemetaan tersebut.

Baca Juga: Dishub Kota Cirebon Proyeksikan PBJT Listrik Rp 39 Miliar pada 2026

Dia menuturkan hasil kajian itu, selanjutnya menjadi bahan penyusunan strategi pengelolaan perparkiran

Termasuk menentukan langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penerimaan retribusi sesuai potensi setiap lokasi.

“Pendataan yang lebih akurat disertai pengawasan terarah dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor parkir dan meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kota Cirebon,” tutur Gunawan.

Baca Juga: PAM Kota Cirebon Pastikan Reklasifikasi Pelanggan Berbasis Kondisi

Sebelumnya, pihaknya mendata realisasi penerimaan retribusi parkir hingga September 2026 mencapai Rp 2,4 miliar atau 62,41 persen dari target tahun ini sebesar Rp 4 miliar.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
dishub pad retribusi parkir